Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI menjadi salah satu bank jangkar atau anchor kelompok usaha bank (KUB) bank pembangunan daerah. Bank DKI pun membidik Bank NTT untuk masuk ke dalam KUB-nya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono mengatakan saat ini Bank DKI telah melakukan proses penjajakan atau due diligence dengan Bank NTT. Hal ini dilakukan sebagai upaya Bank DKI memasukan Bank NTT ke dalam KUB-nya dan menjalankan penyertaan modal ke Bank NTT.
"Kami diminta untuk bersinergi dengan Bank NTT. Proses ini masih dijalankan," katanya setelah acara Mid Year Banking and Economic Outlook Infobank pada Selasa (2/7/2024) di Jakarta.
Adapun, dalam persiapan KUB itu Bank DKI menyiapkan tim khusus. "Rencana di RBB [rencana bisnis bank] juga kami sempurnakan," ujarnya.
Kemudian, ke depan yang menjadi tantangan dari proses KUB adalah restu dari pemegang saham masing-masing bank. Meski begitu, Bank DKI optimistis KUB dengan Bank NTT bisa terbentuk sebelum Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, OJK memberikan opsi skema KUB sebagai solusi pemenuhan modal inti minimum bank daerah. Mengacu Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
Baca Juga
Sementara masih terdapat sejumlah BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun hingga saat ini. Melalui KUB, bank-bank kecil yang bernaung di dalam satu bank besar sebagai induknya kemudian dimungkinkan hanya cukup memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam skema KUB itu, bank induk yang menaungi bank-bank kecil itu disebut sebagai bank anchor.
"Saat ini telah terdapat tiga BPD dan terdapat bank umum di luar BPD yang sedang dalam proses atau penjajakan untuk menjadi calon bank induk dari kelompok usaha bank," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada bulan lalu (14/6/2024).
Dian menyebutkan tiga BPD itu antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM), serta Bank DKI. Namun, Dian tidak menyebutkan satu bank umum yang menjadi anchor KUB.
Sementara, Dian mengatakan selain untuk pemenuhan modal inti minimum bank daerah, pembentukan KUB, utamanya bagi BPD bertujuan agar BPD siap menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian. Dengan begitu, bank daerah memiliki ketahanan dan daya saing yang baik.
Dian juga menjelaskan bahwa skema KUB diperuntukan guna mengembangkan pangsa pasar bank daerah. "Bukan hanya soal modal, tapi peningkatan kualitas SDM kualitas IT, dan tata kelola," kata Dian.