Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang menggunakan layanan buy now pay later atau yang lebih akrab disebut paylater, harus memastikan mampu melunasi pinjaman beserta biaya lainnya. Hal ini karena pinjaman paylater sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK menjelaskan produk paylater memang memberikan kemudahan dan transaksi serta berbagai tawaran promo.
Namun, yang perlu yang diperhatikan adalah konsumen harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya, seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.
"Saat ini pinjaman paylater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan [SLIK – OJK Checking]," ujar Kiki, sapaan akrabnya, dalam jawaban tertulis Selasa (9/7/2024).
Kiki melanjutkan, hal itu berarti riwayat pembayaran cicilan paylater dapat mempengaruhi riwayat kredit konsumen. Oleh karena itu, masyarakat perlu ingat bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah.
"Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk," tambahnya.
Baca Juga
Terlebih, pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan karakter pribadi. Kiki menyebutkan tidak hanya berpengaruh kepada aspek keuangan, riwayat kredit yang kurang baik juga dapat berdampak pada aspek kehidupan lain, seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan.
Riwayat kredit yang buruk, kata Kiki, mengindikasikan karakter yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan/fraud, berisiko merusak perusahaan, atau mengalami non-performing loan (NPL) atau gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang, seperti KPR
OJK pun senantiasa mengingatkan masyarakat untuk berutang secara bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar kembali dan diupayakan berutang untuk sesuatu yang produktif.