Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan investasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera pada instrumen saham telah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut terdapat pembatasan aset dalam bentuk investasi saham yang tercatat di bursa efek, yaitu maksimal 10% dari jumlah investasi untuk setiap emiten dan maksimal 40% dari total investasi.
"Berdasarkan laporan keuangan AJB Bumiputera per 31 Mei 2024, total penempatan investasi pada saham yang tercatat di bursa efek sebesar Rp92,58 miliar atau 1,38% dari total investasi sebesar Rp6,69 triliun," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Rabu (10/7/2024).
Baca Juga
Ogi melanjutkan bahwa dengan porsi kurang dari 10% tersebut, penempatan investasi tidak melampaui ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, jumlah penempatan investasi AJB Bumiputera pada saham yang tercatat di bursa masih sesuai dengan ketentuan POJK 1/2018.
Laporan keuangan AJB Bumiputera menunjukkan investasi terbesar ada pada bangunan dengan hak strata tanah dengan nilai Rp4,44 triliun. Instrumen penyertaan langsung mencatatkan nilai Rp607 miliar, Surat Berharga Negara (SBN) Rp547 miliar, deposito berjangka Rp339 miliar, dan pinjaman polis Rp518 miliar.
Sisa investasi lainnya termasuk saham senilai Rp92,58 miliar, obligasi korporasi Rp18,7 miliar, efek beragun aset Rp122 miliar, serta dana investasi real estat Rp6,15 miliar. Total investasi AJB Bumiputera mencapai Rp6,69 triliun.