Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912: OJK Nyatakan Tidak Keberatan dengan Rencana Prorata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Pekerja membersihkan kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja membersihkan kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. 

Adapun surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK tersebut disampaikan OJK melalui surat Nomor S-20/D.05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 kepada peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912 yang diterima pada tanggal 1 Juli 2024

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyebut regulator juga meminta perseroan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan RPK tersebut secara bulanan.

“Serta beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Hery dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (4/7/2024). 

Hery menambahkan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan hasil analisis dan penelahaan terhadap revisi yang diajukan manajemen Proposal penyehatan itu disebut telah memuat hal-hal yang menyebabkan AJB Bumiputera 1912 dapat sehat dengan adanya percepatan pembayaran klaim kepada nasabah dengan proyeksi hasil konversi aset tetap menjadi aset likuid.

Rencananya, 50% dari hasil konversi ini digunakan untuk membayar klaim secara prorata proporsional bagi pemegang polis yang telah menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM), dan melakukan efisiensi biaya operasional untuk lebih fokus pada usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada AJB Bumiputera 1912.

Kemudian, revisi RPK telah memuat komitmen RUA, Direksi, Dewan Komisaris untuk melaksanakan seluruh upaya dalam revisi RPK dengan sebaik-baiknya dan bersedia untuk dievaluasi secara berkala, termasuk untuk dilakukan Penilaian Kembali Pihak Utama, serta untuk mengkaji opsi demutualisasi atau likuidasi AJB Bumiputera 1912.

Hery mengatakan manajemen menilai pernyataan tidak keberatan OJK atas revisi RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak lanjutan dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912. RPK AJB Bumiputera 1912 memuat serangkaian program yang disusun AJB Bumiputera 1912 dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.

Manajemen AJB Bumiputera 1912 pun menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha. 

“Komitmen yang tertuang dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 akan dijunjung setinggi-tingginya dan terus bekerja dengan terukur, terstruktur dan sistematis,” ungkapnya. 

Di sisi lain, OJK selaku pengawas akan mengevaluasi secara berkala atas pelaksanaan revisi RPK. Harapannya program dalam revisi RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan target yang ditetapkan serta untuk melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam revisi RPK AJB Bumiputera 1912. OJK juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja]dapat mendukung pelaksanaan revisi RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper