Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan inisiatif strategis perusahaan terkait pembayaran merata dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengungkap pembayaran merata tersebut merupakan skema pembayaran klaim dilakukan secara pro rata dan proporsional.
“Ini untuk menyeimbangkan besaran hasil konversi aset untuk OS [outstanding] klaim terkecil, sedang, dan besar,” kata Hery saat dihubungi Bisnis, Kamis (13/6/2024).
Namun demikian, Hery menyebutkan pemotongan nilai manfaat (PNM) masih tetap dilakukan dalam revisi RPK terbaru. Pemotongan nilai tersebut dilakukan mencapai 50% yang bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya. Namun memang tidak utuh, karena pemegang polis harus turut menanggung bersama kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.
Per 27 Mei 2024, pembayaran klaim polis tertunda atas persetujuan PNM mencapai Rp211,4 miliar. Adapun pembayaran polis tertunda tersebut dibayarkan kepada 70.636 polis.
Diketahui, AJB Bumiputera saat ini tengah dalam proses revisi RPK. Perusahaan diminta untuk melakukan revisi RPK oleh OJK karena penyehatan perusahaan masih belum optimal.
Baca Juga
Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera menyatakan bahwa telah menyerahkan dokumen revisi RPK terbaru kepada OJK pada Jumat (31/5/2024). Namun demikian, pada hari itu Bumiputera ternyata baru menyampaikan hasil Rapat Umum Anggota alias RUA para perwakilan pemegang polis, yang di dalamnya berisi revisi RPK. Adapun, penyerahan revisi RPK secara resmi baru berlangsung pada Selasa (4/6/2024) melalui surat tertulis kepada OJK.
Isi revisi RPK Bumiputera secara umum masih relatif sama dengan strategi tahun-tahun sebelumnya, meliputi penjualan aset tetap agar menjadi aset likuid, lalu hasil penjualan itu digunakan untuk pembayaran klaim. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa revisi RPK yang masuk pada pekan lalu itu sedang dianalisa.
“Saat ini OJK sedang menganalisa revisi dimaksud untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis dan untuk memungkinkan operasional perusahaan ke depan," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Selasa (11/6/2024).
Ogi juga mengungkap bahwa terdapat inisiatif strategis untuk membayar klaim secara merata atas seluruh klaim AJB Bumiputera 1912 yang timbul. Klaim itu akan berasal dari sebagian besar hasil penjualan aset tetap. Lalu, akan terdapat konsolidasi perusahaan untuk bisa terus beroperasi ke depan. Namun, Ogi tidak merinci apa maksud konsolidasi tersebut.
"Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ogi.
Proses Pembayaran Klaim
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyampaikan bahwa perusahaan asuransi berbentuk mutualisme tersebut telah membayarkan klaim sebanyak Rp211,4 miliar per 27 Mei 2024. Adapun pembayaran polis tertunda tersebut dibayarkan kepada 70.636 polis.
“Untuk updated pembayaran OS [outstanding] klaim sampai dengan saat ini sebanyak 70.636 Polis dengan total nilai sebesar Rp211,4 miliar,” kata Hery saat dihubungi Bisnis, Senin (3/5/2024).
Hery juga menyampaikan perusahaan telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk saat ini, perusahaan masih menunggu persetujuan atas revisi RPK tersebut.
Diketahui, regulator telah beberapa kali memanggil Rapat Umum Anggota (RUA) yang terdiri dari Badan Perwakilan Anggota (BPA), dewan pengawas, hingga dewan direksi untuk menyampaikan perbaikan RPK, karena perusahaan tidak dapat menjalankan RPK yang sebelumnya disetujui pada 2023.