Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hanya berlaku untuk kredit usaha rakyat (KUR).
Airlangga mengatakan, terkait kebijakan lanjutan ini, pelaksanaannya akan mengacu pada pedoman dan aturan yang sebelumnya telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya.
“Kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit, kan masing-masing dilakukan oleh perbankan masing-masing,” katanya, jumat (19/7/2024).
Untuk diketahui, Airlangga usai rapat koordinasi terbatas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), menyampaikan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit akan diberlakukan hanya untuk segmen KUR.
“Salah satu kebijakan yang akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR,” katanya, dikutip melalui akun Instagram miliknya @airlanggahartarto_official, Jumat (19/7/2024).
Pada rapat tersebut, Airlangga juga menyampaikan bahwa program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan ke depan, mengingat kondisi perbankan yang dinilai masih resilien.
Baca Juga
“Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini,” tuturnya.
Berdasarkan catatan OJK, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 per Mei 2024 atau 2 bulan usai pencabutan relaksasi pada 31 Maret 2024 mencapai Rp192,52 triliun.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sebenarnya dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit Covid-19, pihaknya telah menghitung dari segi dampaknya.
OJK pun akan mendalami usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19.
"Jadi kami lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di Maret lalu, yang restrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan [perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19]. Ada potensi, kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu," kata dia.