Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Beri Bocoran PP Asuransi Wajib TPL Diteken di Era Prabowo

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan sebenarnya pihaknya berharap PP asuransi wajib TPL bisa diterbitkan di sisa pemerintahan Presiden Jokowi ini.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberi bocoran peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana asuransi wajib third party liability (TPL) akan disetujui setelah pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan sebenarnya pihaknya berharap PP tersebut bisa diterbitkan di sisa pemerintahan Presiden Jokowi ini.

"Kita tunggu semoga ditandatangani sebelum pelantikan Presiden baru [Prabowo]. Tapi dengar-dengar [ditandatangani] setelah presiden baru. Tunggu dulu deh," kata Budi saat wawancara di kantornya, Senin (22/-7/2024).

Budi enggan menyebut pihak yang memberikan informasi tersebut.

Asuransi wajib TPL ini menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam Pasal 39A Ayat 4 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Programa Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetuan dari DPR.

Selanjutnya di dalam Pasal 339 ayat 1 dijelaskan peraturan pelaksanaan dari UU P2SK ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU P2SK ditetapkan, sehingga peraturan pelaksana asuransi wajib TPL ini memang ditetapkan paling lama di 2025.

Budi juga mengungkap, program asuransi wajib untuk asuransi TPL ini datang dari pemerintah. Sebelum menjadi amanat di dalam UU P2SK, dia bilang pemerintah telah melakukan studi ke negara-negara yang sudah menerapkan kewajiban asuransi TPL ini.

Asuransi wajib TPL ini menurutnya adalah bentuk bantuan kepada masyarakat dalam melakukan mitigasi risiko. Apalagi tingkat literasi dan inklusi asuransi di Indonesia masih sangat rendah.

Budi ingin meredam gejolak kekhawatiran dari masyarakat atas kewajiban asuransi TPL ini. Dia menyinggung bagaimana program tabungan rakyat (Tapera) juga mendapat respons serupa.

"Yang beredar masyarakat jangan terbebani seperti Tapera. Kita enggak sampai ke sana. Besaran kutipan iuran pun akan kita komunikasikan, berapa kemampuan dari masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan aturan yang mengatur program asuransi wajib TPL.

Ogi menegaskan dalam persiapannya diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi, Kamis (18/07/2024).

Ogi menjelaskan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

"Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper