Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah lagi dan yang terbaru adalah PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat. Atas pencabutan izin usahanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun akan melakukan proses likuidasi dan klaim simpanan nasabah.
Pencabutan izin usaha bank bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, terhitung sejak 23 Juli 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Baca Juga
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selain itu, LPS mengimbau nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank, sebab simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/7/2024).
Adapun syarat 3T yang dimaksud adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Sementara itu, seiring dengan bangkrutnya BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini kian melonjak. Sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 13 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR.
Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:
- BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
- PT BPR Dananta
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 135 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.
Seiring dengan lonjakan jumlah bank bangkrut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS telah menyiapkan anggaran yang memadai. Aset LPS mencapai Rp224,66 triliun dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah senilai Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK), dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.