Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut BRI Tanggapi soal Kredit Macet UMKM dan Wacana Perpanjangan Restrukturisasi

Direktur Utama BRI Sunarso memberikan penjelasan mengenai kondisi kredit macet UMKM dan respons terkait rencana perpanjangan restrukturisasi.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Sunarso/Istimewa
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Sunarso/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) mengomentari rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL), termasuk kredit macet UMKM yang membengkak serta munculnya wacana perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Mei 2024, rasio NPL UMKM mencapai level 4,27%, naik tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau April 2024 di level 4,26%. 

NPL UMKM juga membengkak cukup tinggi sepanjang tahun berjalan atau dibandingkan Desember 2023 yang masih berada pada level 3,71%.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan BRI merupakan bank yang berfokus menyasar segmen UMKM. Porsi penyaluran kredit UMKM di BRI mencapai 81,96%.

Menurutnya, saat ini memang terjadi kenaikan NPL yang tidak hanya terjadi di segmen mikro, tetapi juga di segmen usaha kecil dan menengah. "Akan tetapi kondisi di BRI tetap di bawah NPL UMKM industri, yakni 3,05%. Artinya, NPL UMKM BRI masih lebih baik di bawah rata-rata NPL UMKM industri," tuturnya dalam paparan kinerja pada Kamis (25/7/2024).

Meski begitu, BRI tetap menyiapkan ancang-ancang menjaga kualitas kreditnya itu. "Bahwa NPL UMKM naik, iya. Apa strateginya? Kami tetap tumbuh di UMKM secara selektif, risk acceptance perkatat," kata Sunarso.

Kemudian, BRI tetap menjalankan program restrukturisasi kredit secara komersial seiring dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19. "Kalau tidak bisa direstrukturisasi, kami hapus buku, di situlah cadangan berbicara," katanya. Adapun, NPL coverage yang ada di BRI per Juni 2024 mencapai 211,6%.

Seiring dengan membengkaknya NPL UMKM, muncul wacana perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. Untuk diketahui, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020. Kemudian, kebijakan tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Sunarso mengatakan setelah berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, BRI sudah menyiapkan diri dengan pencadangan yang kuat. "Kemudian, ada rencana pemerintah memperpanjang relaksasi. BRI pada prinsipnya sepanjang sesuai ketentuan aturannya, kami tunduk. Kalau diakhiri kami ikuti, kalau diperpanjang selama jelas aturannya, kami ikuti," tuturnya. 

Usulan Perpanjangan Restrukturisasi 

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan mengusulkan perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang merupakan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan pada bulan lalu (24/6/2024).

Airlangga menjelaskan tujuan dari perpanjangan stimulus tersebut untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan sebenarnya dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari rekstrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, OJK sudah menghitung dari segi dampaknya. OJK juga mempertimbangkan kecukupan modal, pencadangan atau CKPN, likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit lembaga jasa keuangan.

Meski begitu, OJK paham atas usulan dari pemerintah agar restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang. "Ada perhatian khusus terhadap potensi dari pertumbuhan kredit di segmen tertentu," ujarnya setelah acara Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku pada Selasa (25/6/2024).

OJK pun akan mendalami usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. "Jadi kami lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di Maret lalu, yang rekstrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan [perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19]. Ada potensi, kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper