Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat total 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang terancam ditutup pada 2024. OJK pun melakukan penguatan demi memberantas permasalahan mendasar, yakni fraud dan buruknya tata kelola perusahaan.
Sebagai catatan Bisnis, hingga pekan kelima Juli 2024 ini, jumlah bank yang ditutup OJK mencapai 14 perusahaan. Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Artinya, secara keseluruhan puluhan bank yang ditutup adalah BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi sebenarnya ditentukan dengan berfungsinya sistem keuangan, termasuk sistem perbankan.
“Oleh karena itu jangan terlalu heran kalau Kepala Eksekutif OJK menutup beberapa BPR ada sekitar 20 BPR yang ditutup, semua itu dalam konteks penguatan di sektor keuangan,” ujarnya dalam agenda Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 bertema 'Meneropong Prospek Ekonomi di Tengah Perubahan Geopolitik dan Kebijakan Pemerintah', Senin (29/7/2024).
Adapun, Dian menyebut bahwa secara keseluruhan kinerja BPR sangatlah bagus, akan tetapi OJK tak menampik fakta bahwa ada BPR yang seharusnya memberikan peran penting bagi UMKM masih mengalami persoalan mendasar, seperti fraud.
“Jadi, ada bagian penting yakni bagaimana kita memperkuat pertumbuhan perbankan ke depan yakni peningkatan integritas sistem yang harus dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga
Menurutnya, apabila sistem keuangan berintegritas dan kredibel, maka bisa dipastikan pertumbuhan perbankan dan dampak ke ekonomi akan berjalan dengan cepat.
Lebih lanjut, Dian juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan bila sektor jasa keuangan akan menghadapi tantangan yang makin beragam seiring makin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan produk perbankan di era globalisasi.
Namun demikian, OJK yakin bahwa industri perbankan akan stabil dan resilien yang didasarkan optimistis bahwa perekonomian Indonesia akan tumbuh dan stabil.
“Ke depan bauran kebijakan fiskal, moneter dan keuangan perlu menjadi fokus perhatian bersama, mengingat tantangan global dan domestik memerlukan penguatan ekonomi yang fundamental,” ucapnya.
Adapun, dengan pencabutan izin usaha yang ada, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sendiri akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.