Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Penjelasan soal Rencana Perpanjangan Restrukturisasi KUR

OJK memberikan penjelasan terkait dengan rencana perpanjangan restrukturisasi KUR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sedang melakukan finalisasi atas aturan terkait kebijakan stimulus restrukturisasi kredit segmen kredit usaha rakyat (KUR).

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini pihaknya merumuskan kebijakan baru untuk menjamin akses bagi pembiayaan UMKM dengan lebih baik dan mudah. 

“Oh, jadi kita memang sedang memfinalisasi [aturan perpanjangan restrukturisasi KUR]. Tentu nanti dengan pemerintah bagaimana caranya kita memperbaiki alokasi yang lebih tepat,” ujarnya dalam agenda Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 'Meneropong Prospek Ekonomi di Tengah Perubahan Geopolitik dan Kebijakan Pemerintah', Senin (29/7/2024).

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap efektivitas KUR, karena OJK berusaha memastikan bahwa kebijakan KUR tidak hanya sekedar penyaluran kredit, yang pada akhirnya menimbulkan masalah untuk bank dan peminjam.

Lebih lanjut, rumusan baru soal KUR juga akan memperhatikan masalah kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk menghindari masalah yang terjadi pada program-program kredit di masa lalu seperti Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).

Menurut Dian, program seperti KUR memang harus disesuaikan dengan kondisi pasar dengan menimbang penawaran (supply) dan permintaan (demand). Pasalnya, apabila diabaikan, bisa menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara menyeluruh.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberlakukan untuk KUR.

Airlangga mengatakan terkait kebijakan lanjutan ini, pelaksanaannya akan mengacu pada pedoman dan aturan yang sebelumnya telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya. Untuk pelaksanaannya, diserahkan masing-masing ke perbankan. 

“Kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit, kan dilakukan oleh perbankan masing-masing,” katanya, Jumat (19/7/2024). 

Untuk diketahui, Airlangga usai rapat koordinasi terbatas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), menyampaikan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit akan diberlakukan hanya untuk segmen KUR. 

“Salah satu kebijakan yang akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR,” katanya, dikutip melalui akun Instagram miliknya @airlanggahartarto_official, Jumat (19/7/2024). 

Pada rapat tersebut, Airlangga juga menyampaikan bahwa program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan ke depan, mengingat kondisi perbankan yang dinilai masih resilien. “Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper