Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 7 Multifinance dan 28 Pinjol P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum

OJK melaporkan sebanyak 7 multifinance dan 28 P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance dan fintech P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum per Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebanyak 7 dari 147 perusahaan multifinance belum memenuhi modal minimum senilai Rp100 miliar. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan dengan Mei 2024.

"Lalu, 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juni 2024," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK Juli 2024, Senin (5/8/2024).

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 10/2022 pasal 50 diatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Hingga 1 tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending paling sedikit memiliki modal Rp2,5 miliar. Lalu, 2 tahun sejak POJK diundangkan paling sedikit ekuitas P2P lending Rp7,5 miliar.

Sementara, ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku 3 tahun sejak aturan itu diundangkan. Oleh karena itu, jumlah penyelenggara pinjol legal yang belum memenuhi ekuitas minimum pun meningkat dari 1 perusahaan pada Mei 2024.

Agusman memastikan OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait action plan terkait upaya pemenuhan ekuitas dimaksud baik injeksi modal dari pemegang saham maupun strategi investor yang kredibel.

Tak hanya sampai disitu, Agusman mengatakan OJK pun akan melakukan langkah yang diperlukan apabila perusahaan justru ingin mengembalikan izin karena tak bisa memenuhi ekuitas tersebut. “Serta opsi pengembalian izin usaha,” imbuhnya.

Adapun, per Juni 2024 nilai piutang pembiayaan multifinance tercatat senilai Rp492,17 triliun atau tumbuh 10,72% YoY. Nilai ini melambat dibandingkan dengan Juni 2023 yang tumbuh 16,37% YoY.

Sementara, outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 26,73% YoY atau mencapai Rp66,79 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi ketimbang Juni 2023 yang sebesar 52,70% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper