Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BCA: Pinjol Ilegal dan Judi Online Gerogoti Daya Beli Masyarakat

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan penyalahgunaan pinjol ilegal dan judi online menekan daya beli masyarakat Indonesia.
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja menyebut bahwa maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online telah menggerogoti daya beli masyarakat Indonesia.

Mulanya, dia menyoroti layanan peer-to-peer (P2P) lending ilegal yang banyak disalahgunakan masyarakat imbas kemudahan syarat penggunaannya, yakni cukup dengan menyerahkan data pribadi berupa KTP.

“Kami men-detect satu orang bisa mendapatkan pinjaman dari 20 lebih pinjol. Karena mudah sekali, KTP dikasih langsung dia bisa pinjam,” katanya dalam pembukaan BCA UMKM Fest 2024 di Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).

Dengan demikian, dia menyebut bahwa masyarakat kemudian terjebak dalam situasi ‘gali lubang tutup lubang’ yang berakibat pada situasi kredit macet.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, menurut Jahja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan ketat bagi pinjol yang tidak resmi.

Namun, permasalahan tak berhenti di situ. Dia lantas menjelaskan bahwa pola yang sama juga terjadi dalam praktik judi online.

Jahja memaparkan bahwa transaksi terkait judi online tak hanya menyeret entitas bank, melainkan juga entitas lain seperti e-commerce hingga e-wallet.

“Ini semua menggerogoti daya beli masyarakat. Dampaknya memang terasa sekali. Bahkan bukan hanya UMKM, yang [kelompok usaha] menengah saja mereka bilang, kian rugi saat berdagang,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari tantangan dalam mengembangkan UMKM. Dirinya pun berharap agar situasi makroekonomi ke depan dapat menjadi lebih baik.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya belasan ribu pengaduan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan hingga 31 Juli 2024, termasuk aduan mengenai pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sampai dengan akhir Juli 2024 tercatat sebanyak 17.003 pengaduan.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank [IKNB] lainnya," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, OJK menerima 10.104 pengaduan entitas illegal, yakni pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan dan investasi ilegal sejumlah 508.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper