Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Akuntansi Baru untuk Asuransi, Intip Kesiapan Industri Terapkan PSAK 117

OJK telah menetapkan batas waktu bagi asuransi dan reasuransi menyerahkan laporan parallel run PSAK 117 kuartal I/2024 paling lambat pada 31 Agustus 2024.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu bagi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyelesaikan dan menyerahkan laporan parallel run PSAK 117 kuartal I/2024 paling lambat pada 31 Agustus 2024. PSAK 117 merupakan adopsi dari IFRS 17 tentang tata cara baru pengakuan pendapatan bagi perusahaan asuransi. Regulasi ini dijadwalkan akan diimplementasikan penuh oleh perusahaan asuransi dan reasuransi pada 2025.

OJK optimistis bahwa perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Mayoritas perusahaan dilaporkan telah berada di jalur yang tepat dalam membangun dan menyelesaikan sistem serta teknologi informasi terkait penerapan PSAK 117. Sejumlah perusahaan asuransi memastikan kesiapannya dengan regulasi ini.

Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) Hastanto Sri Margi Widodo, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah menyerahkan laporan parallel run kuartal I/2024 kepada OJK pada 12 Agustus 2024, lebih cepat 19 hari dari tenggat waktu yang diberikan.

Widodo menjelaskan bahwa Asuransi Bintang telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan keberhasilan transisi ke PSAK 117. Langkah-langkah tersebut meliputi portofolio cleansing, runs off, dan penggantian target sales dengan target CSM (Contractual Service Margin) sejak kuartal IV/2023. Widodo juga menambahkan bahwa proses akseptasi berbasis risiko dan margin sudah berjalan, didukung oleh CSM Engine yang telah beroperasi secara paralel sejak kuartal III/2024.

Widodo menyatakan bahwa selama portofolio risiko tidak merugi, parallel run memberikan hasil yang positif, bahkan cenderung lebih baik berkat konsep matching cost against revenue yang diamortisasi. Ia juga menekankan bahwa PSAK 117 akan menghilangkan fokus semu pada pendapatan dan meningkatkan transparansi kewajiban melalui pengukuran best estimate liability secara periodik, sehingga mengurangi potensi kejutan di industri asuransi.

“Dengan penerapan PSAK 117, saya berharap industri asuransi akan menjadi lebih sehat ke depannya,” ujar Widodo kepada Bisnis pada Selasa (20/8/2024). 

Sementara itu, PT BNI Life Insurance (BNI Life) baru memulai parallel run untuk periode data kuartal I/2024 pada Agustus 2024. Plt Direktur Utama BNI Life, Neny Asriany, mengonfirmasi bahwa perusahaan sedang mempersiapkan laporan tersebut dan akan menyerahkannya kepada OJK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Neny menjelaskan bahwa BNI Life telah menyusun dokumen kajian atas standar PSAK 117, yang mencakup interpretasi dan kebijakan yang akan diambil oleh perusahaan dalam penerapan standar ini. Selain itu, BNI Life juga sedang mengembangkan sistem solusi yang saat ini berada dalam tahap pengujian, serta melakukan persiapan data untuk memastikan kesiapan pada saat implementasi efektif.

Neny menambahkan bahwa tantangan utama dalam menjalankan parallel run adalah memastikan data yang dibutuhkan telah siap dan output sistem sesuai dengan standar. Ia berharap bahwa penerapan PSAK 117 tidak akan berdampak signifikan secara finansial dan proses transisinya dapat berjalan sesuai rencana hingga implementasi penuh.

“Kami juga berharap masih ada ruang untuk memperbaiki angka pada tahap awal implementasi efektif,” tandas Neny.

Perusahaan join venture di Indonesia seperti PT Axa Financial Indonesia (AFI) memastikan pihaknya sudah menjalankan penuh aturan ini.

Niharika Yadav, Presiden Direktur AFI menjelaskan sebagai perusahaan global, regulasi ini telah lebih dahulu harus dijalankan. Seperti diketahui, IFRS 17 telah berlaku secara global sejak 1 Januari 2023, sedangkan Indonesia menunda hingga 2025 mendatang.

Dia menyebutkan, sejumlah best practice juga dihimpun tim AFI ke berbagai negara dalam konglomerasi Axa untuk mendapatkan penerapan IFRS 17 terbaik.  Menurutnya, kebijakan ini mengubah bentuk pengakuan pendapatan dan beban berdasarkan jangka polis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper