Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan update atau bocoran terkait penetapan kebijakan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dia mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan untuk akad kredit 2023.
Pernyataan ini berbeda dari yang disampaikan pada Juli 2024 lalu, di mana Airlangga sebelumnya mengumumkan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku untuk kredit yang diberikan pada 2022.
“Untuk KUR, kita sudah rapat terkait dengan komite KUR, dan apa yang ditegaskan dalam rapat KUR adalah restrukturisasi berbasis akad kredit tahun lalu [2023],” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sayangnya, dia tidak merinci soal poin-poin perubahan. Hanya saja, Airlangga mengatakan bakal menggunakan skema yang mengacu pada pedoman dan aturan yang telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk pelaksanaannya, kata dia, diserahkan kepada masing-masing perbankan.
"Jadi ketentuannya yang berakad 2023, dan eksekusinya bisnis perbankan masing-masing, kan sudah ada regulasi dari OJK," kata Airlangga.
Beberapa waktu yang lalu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI Yulius menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan restrukturisasi KUR masih dalam proses pembahasan dan penetapan.
Baca Juga
Yulius menuturkan ada sejumlah kriteria debitur KUR yang dapat diberikan restrukturisasi. Pertama, debitur KUR dengan kualitas kredit ada pada kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) atau 3 (Kurang Lancar) pada saat pemberian fasilitas restrukturisasi KUR.
Kedua, masih memiliki prospek usaha. Ketiga, bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik.
“[Keempat] adalah penerima KUR dengan akad yang sampai dengan Juni 2024,” katanya kepada Bisnis.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara soal skema yang diusulkan oleh pemerintah dalam hal restrukturisasi kredit, khususnya untuk KUR selama periode tertentu.
Mahendra menyampaikan selain pihaknya mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang digagas dan didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi juga secara khusus menggunakan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.
“Dalam hal itu, kami sudah mengantisipasinya untuk dapat menerapkan skema yang diusulkan tadi itu dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu kepada skema kualitas aset,” ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Pemberian restrukturisasi yang tertuang dalam aturan tersebut juga ditujukan bagi debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik.
Dalam prosesnya, masing-masing bank terkait akan melakukan penilaian (assessment) terhadap debitur. Saat ini, regulator pun menilai keputusan tersebut sudah tepat untuk dapat diterapkan pada waktunya. Sayangnya, Mahendra juga tidak merinci lebih lanjut soal skema restrukturisasi KUR ini.
“Tentu kita tunggu pada waktu dekat. Pak Menko maupun Menteri yang terkait dengan Komite Pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait restrukturisasi KUR ini,” ujarnya.