Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pembentukan pusat antipenipuan keuangan atau anti-scam center telah memasuki tahap final.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa hal tersebut telah disepakati bersama 16 kementerian/lembaga (K/L) yang juga tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
“Untuk infrastruktur, dasar hukum, mekanisme kerja, lokasi dan lain-lain sedang dalam proses dan saat ini sudah masuk tahap final. Harapannya bisa beroperasi untuk soft launching pada bulan ini,” katanya dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Agustus 2024, dikutip Senin (9/9/2024).
Kiki, sapaan akrabnya, lantas memaparkan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi kembali mekanisme kerja anti-scam center dalam beberapa waktu usai diluncurkan, meski tak memberikan perincian lebih lanjut.
Pasalnya, satuan tugas direncanakan bukan hanya untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, melainkan juga para konsumen dari penyedia jasa keuangan (PJK) legal yang menjadi korban atau sasaran oleh pelaku penipuan.
Dengan demikian, dia berharap bahwa anti-scam center nantinya dapat melakukan pemblokiran secara cepat terhadap rekening yang menjadi sasaran penipuan, sekaligus menyelamatkan dana milik korban. OJK juga mengupayakan penanganan yang berefek jera terhadap para pelaku.
Baca Juga
“Kita juga harapannya bisa melakukan identifikasi para pelaku penipuan tersebut, agar kemudian kita dorong untuk bisa dilakukan penindakan hukum,” tukas Kiki.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku telah mendapatkan dukungan penuh mengenai pembentukan anti-scam center. OJK juga mewajibkan semua bank untuk berkolaborasi dengan satgas itu.
“Kami yang pasti sudah mendapat dukungan penuh dari seluruh stakeholders, terutama dari kementerian/lembaga yang memang memiliki tujuan yang sama untuk mencapai dan membentuk pusat ini,” katanya kepada wartawan di Jakarta International Expo (Jiexpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas Pasti, dan telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Keputusan DK OJK No. 1/KDK.08/2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin, keenam belas entitas tersebut adalah OJK; Kepolisian RI; Kejaksaan RI; Kementerian Perdagangan; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, ada Bank Indonesia (BI); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Sosial; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Hukum dan HAM, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).