Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Finalisasi Sederet Aturan untuk Bank, Apa Saja?

Sebagian besar rancangan aturan perbankan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun dan memfinalisasi sejumlah ketentuan untuk memperkuat sektor perbankan di Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebagian besar rancangan aturan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan terkait, antara lain Rancangan Peraturan OJK [RPOJK] perintah tertulis sebagai tindak lanjut UU P2SK,” ujarnya dalam RDK OJK Bulanan Agustus 2024 pada akhir pekan lalu (6/9/2024). 

Kemudian, terdapat RPOJK Liquidity Coverage Ratio atau LCR dan RPOJK terkait dengan Net Stable Funding Ratio atau NSFR bank umum, yang bertujuan untuk memperkuat manajemen likuditas dan pengaturan prinsip prudensial sejalan dengan standar internasional.

Dian juga menyebutkan terkait RPOJK pelaporan dan transaparansi kondisi keuangan bagi BPR dan BPRS. Menurutnya, aturan ini menjadi salah satu upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan.

Selanjutnya, terdapat RPOJK soal kegiatan usaha perbankan sebagai tindak lanjut UU P2SK serta penyesuaian terhadap perkembangan terkini dan ekspektasi industri perbankan.

Tak hanya itu, Dian juga menyampaikan adanya rancangan aturan baru terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM sebagai tindak lanjut UU P2SK, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM. 

“Diharapkan dapat menjadi landasan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM,” ucapnya. 

Terakhir, adapula rancangan SE OJK terkait panduan akuntansi perbankan bagi BPR yang merupakan penjabaran lebih detail dari standar akuntansi keuangan terkini yang relevan bagi industri BPR.

Sebelumnya, pada beberapa pekan terakhir, OJK telah menerbitkan beberapa aturan, mulai dari POJK No 13 Tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.

Selain itu, terdapat juga panduan resiliensi digital bagi bank umum guna memperkuat ketahahan dan transformasi digital industri perbankan.

“Serta yang terakhir adalah POJK No 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan yang pengaturannya tidak hanya pada industri perbankan tapi juga semua lembaga jasa keuangan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper