Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK 2024

Di bawah ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK 2024.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK 2024.

Gelombang PHK masih terus terjadi di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada bulan Juli 2024 mencapai 42.863.

Angka ini naik 33,68% month-to-month (mtm) dibanding 32.064 PHK pada Juni 2024. Bahkan dibanding Januari 2024, PHK pada Juli ini meningkat 1.186% dari 3.332 PHK.

Secara akumulasi, data Kemenaker menunjukkan pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juli 2024 sebanyak 144.399 pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan hingga 31 Juli 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sebanyak 32.931 klaim, atau meningkat 8,7% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Total klaim yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp237,04 miliar.

Jika Anda adalah korban PHK, maka Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah caranya.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Tunggu hingga mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan. 
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email Anda.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO 

  • Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore
  • Jika belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu sesuai ketentuan yang disediakan aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan lanjut ke tahap berikutnya. 
  • Setelah sudah terdaftar, anda bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu. Pengajuan klaim JHT hanya bisa dilakukan apabila saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta. 
  • Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa data anda apakah sudah sesuai jika sudah klik “Sudah”.
  • Aplikasi akan mengarahkan anda ke menu verifikasi peserta.
  • Siapkan pencahayaan yang cukup lalu klik “Ambil Foto” setelah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”. 
  • Silahkan isi data diri seperti nomor telepon, data NPWP, data rekening, data kependudukan sesuai KTP, data tambahan lalu klik selanjutnya kemudian klik “Konfirmasi”. 
  • Anda akan kembali ke menu awal lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu “Klaim JHT”  lalu klik menu “Selanjutnya”.
  • Anda akan diarahkan menu “Sebab Klaim”, pilih salah satu menu “Sebab Klaim” lalu klik selanjutnya.
  • Anda akan diarahkan ke halaman “Pengecekan Data”. Cek kesesuaian data anda lalu klik “Sudah”.
  • Halaman selanjutnya adalah “Ambil Foto”. Lakukan pengambilan foto sesuai permintaan aplikasi.
  • Halaman selanjutnya lengkapi data berupa NPWP dan rekening Bank aktif untuk pencairan lalu klik “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali seluruh data anda lalu klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT berhasil. Silakan tunggu pembayaran masuk ke rekening anda. 

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper