Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan utang manfaat jatuh tempo pada dana pensiun selama semester I/2024, sementara iuran dana pensiun justru mengalami penurunan.
Berdasarkan data OJK, utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) per Juni 2024 naik 12,54% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp117,24 miliar dari Rp104,17 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Utang manfaat pensiun DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 55,84% yoy, mencapai Rp74,81 miliar dibandingkan Rp48 miliar pada Juni 2023.
Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Muljadi, menjelaskan bahwa peningkatan utang manfaat pensiun ini disebabkan oleh sejumlah peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau pensiun tunda tetapi belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menerima manfaat pensiun.
"Beberapa peserta telah mencapai usia pensiun normal, tetapi karena belum melengkapi data, manfaat pensiun mereka belum bisa dibayarkan, sehingga tercatat sebagai utang. Jika dibiarkan, jumlah utang ini akan terus bertambah," ujar Bambang kepada Bisnis pada Jumat (13/9/2024).
Menurut Bambang, durasi pembayaran manfaat tergantung pada kelengkapan dokumen peserta, terutama bagi mereka yang menjalani pensiun tunda.
Baca Juga
Di sisi lain, meskipun utang manfaat pensiun meningkat, iuran dana pensiun sukarela justru menurun. Per Juni 2024, iuran turun 9,02 persen yoy menjadi Rp17,49 triliun dari Rp19,23 triliun pada Juni 2023. Tren penurunan berlanjut pada Juli 2024, dengan total iuran sebesar Rp20,51 triliun, turun 5,12 persen yoy dari Rp21,62 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Bambang mengungkapkan, penurunan iuran tersebut disebabkan oleh banyaknya peserta dana pensiun yang telah memasuki masa pensiun, sehingga kontribusi mereka berkurang. "Banyaknya peserta yang pensiun tentu berdampak pada jumlah iuran yang masuk," tambahnya.
Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa kenaikan utang manfaat pensiun dan penurunan iuran ini tidak mengindikasikan melemahnya ketahanan dana pensiun. Ia menjelaskan bahwa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) terus memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan dengan baik, melalui investasi yang optimal serta pengelolaan risiko yang disiplin.
"Pengelolaan yang baik, disiplin dalam manajemen risiko, serta optimalisasi investasi menjadi kunci menjaga ketahanan dana pensiun," pungkas Bambang.