Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bicara Nasib Investor Baru Bank Muamalat Usai Batal Diambil BTN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal investor Bank Muamalat setelah gagal dicaplok BTN.
Karyawati beraktivitas di depan kantor cabang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawati beraktivitas di depan kantor cabang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang akan diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dipastikan batal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian bicara peluang adanya investor baru di Bank Muamalat, setelah gagal dicaplok BTN

Rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN telah mencuat sejak akhir tahun lalu. Akuisisi dijalankan BTN dalam rangka pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS).

Setelah BTN akuisisi Bank Muamalat, BTN Syariah saat itu direncanakan akan dimerger dengan Bank Muamalat.

BTN pun telah menjalankan due diligence dengan Bank Muamalat. Sebelumnya, BTN menargetkan due diligence rampung April. Namun, due diligence tak kunjung berbuah hasil hingga dipastikan batal pada Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan seiring dengan batalnya langkah ambil alih Bank Muamalat oleh BTN, OJK senantiasa membuka peluang adanya investor baru dalam rangka konsolidasi.

Tujuannya adalah untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar, sehingga dapat lebih kompetitif serta bersaing secara sehat. 

"Tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada Sabtu (14/9/2024).

Meski begitu, Dian mengatakan sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat. 

Adapun, OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan adanya investor baru Bank Muamalat kepada OJK.

Saat ini, Bank Muamalat dikendalikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan komposisi kepemilikan mencapai 82,65%.

BPKH menjadi pemegang saham Muamalat setelah menerima hibah dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021.

Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%. Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah, serta menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali Muamalat.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper