Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa bank wajib membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa industri dan asosiasi perbankan telah dilibatkan dalam penyusunan peraturan premi PRP yang dimulai sejak 2016 silam.
“Bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai, serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada 2025. Termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (15/9/2024).
Lebih lanjut, besaran persentase premi PRP yang ditetapkan akan mengacu pada tingkat risiko dan jumlah aset dari bank itu sendiri. Semakin besar aset dan tingkat risiko suatu bank, maka premi yang dikenakan akan turut lebih tinggi.
Menurut Dian, hal ini dapat memberikan dorongan bagi bank agar berlomba-lomba menjaga tingkat risikonya pada level prudent alias lebih optimal.
“Bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 atau tidak sehat, jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP,” lanjutnya.
Baca Juga
Selain itu, dia mengatakan bahwa premi PRP ini merupakan pengejawantahan amanah Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan sejumlah aturan turunan lainnya.