Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Pengangguran (JKP) Korban PHK Hendak Dinaikkan, Begini Reaksi DJSN

Iuran JKP atau tunjangan pengangguran adalah 0,46% dari total upah pekerja sebulan. Dari angka tersebut, 0,22% dibayarkan oleh pemerintah.
Pegawai melayani peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Himawan L Nugraha

Namun, Timboel tidak bisa memastikan ketahanan dana JKP akan berlangsung dalam jangka panjang. Beberapa indikatornya seperti tren PHK yang melonjak, di mana PHK pada bulan Juli 2024 mencapai 42.863, melesat 1.186% dibanding jumlah PHK pada Januari 2024 sebesar 3.332.

Secara akumulasi, pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juli 2024 sebanyak 144.399 pekerja.

 Apalagi, rasio kesehatan keuangan JKP pada 2023 merosot drastis menjadi 431 bulan dibanding 2.807 bulan pada 2022. Oleh karena itu, untuk memastikan ketahanan dana JKP dalam jangka panjang menurutnya iuran jaminan sosial harus ditinjau berkala, apalagi ada kenaikan manfaat.

"Jadi tetap iuran harus dinaikkan. Mengenai kapan, nah itu akan dihitung aecara aktuaria agar rasio klaim rendah dan ketahanan dana semakin kuat.

Karena rasio klaim masih rendah sekitar 10%, dan dana JKP masih besar sekitar Rp12 triliun maka kenaikan manfaat bisa dilakukan," kata Timboel.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper