Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemberian sanksi berupa denda sebesar 300% dari nominal kecurangan atau fraud yang dilakukan rumah sakit dalam penggunaan Dana Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Usulan ini diajukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang merugikan negara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pemberlakuan denda ini diharapkan dapat menekan potensi fraud yang merugikan negara, seperti tindakan medis yang tidak perlu atau klaim fiktif.
"Jika ada tindakan tidak perlu atau invoice fiktif, saya sarankan dendanya 300% dari tagihan yang tidak benar. Hal ini mungkin bisa membuat jera. Tidak semuanya harus dipenjara. Jika dokter semua dipenjara atau rumah sakit ditutup, masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa mendapatkan layanan," kata Alexander di Jakarta, Kamis (19/9/2024), usai menghadiri agenda BPJS Kesehatan.
KPK sebelumnya, bersama Tim Gabungan BPJS Kesehatan, menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit terkait klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alexander mengungkapkan, fraud ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp35 miliar. Meski demikian, dia belum membeberkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
Alexander juga menambahkan bahwa tidak semua fraud dapat dikategorikan sebagai korupsi. Kecurangan yang berpotensi menjadi korupsi adalah yang menggunakan modus klaim fiktif, seperti daftar obat yang tidak diberikan kepada pasien namun tetap ditagihkan.
"Fraud kesehatan yang merupakan korupsi adalah yang melibatkan pembayaran tanpa adanya layanan nyata, seperti overbilling atau daftar obat yang tidak pernah diberikan. Karena ini adalah uang masyarakat melalui BPJS Kesehatan, maka bisa dikategorikan sebagai korupsi," jelasnya.
Baca Juga
Menanggapi usulan KPK, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menilai ide tersebut sebagai langkah yang baik dan patut dipertimbangkan. Ghufron juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sedang mengkaji mekanisme insentif dan disinsentif bagi peserta BPJS Kesehatan yang merokok.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa semua kebijakan masih dalam tahap wacana dan menunggu persetujuan Dewan Pengawas. "Ini masih bertahap, kita tidak ingin membuat kebijakan yang bersifat destruktif. Semua dilakukan perlahan tapi pasti," tambahnya.
Peraturan terkait fraud dalam dana JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, fasilitas kesehatan yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda. Jika pelanggaran dilakukan oleh tenaga kesehatan atau penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi dapat berupa pencabutan izin.