Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp14,12 Triliun, Dirut: Dampak Penurunan Kelas Menengah

BPJS Kesehatan menyatakan penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan pada kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai ditemui dalam The 17th ISSA International Conference on Information and Communication Technology In Social Security (ICT 2024) 6–8 Maret 2024 di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/3/2024). JIBI/Rika Anggraeni
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai ditemui dalam The 17th ISSA International Conference on Information and Communication Technology In Social Security (ICT 2024) 6–8 Maret 2024 di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/3/2024). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA --Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan pada kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar iuran, terutama dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Deflasi yang terjadi dari Mei hingga Agustus 2024 menjadi salah satu indikator penurunan daya beli. Hingga Juli 2024, jumlah peserta PBPU yang menunggak iuran mencapai 17,553 juta peserta, dengan total tunggakan sebesar Rp14,12 triliun. 

"Iya jelas. Itu [daya beli turun] mempengaruhi [tunggakan JKN]." kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Bisnis, Kamis (19/9/2024).

Dengan kondisi ini, Ghufron mengatakan pihaknya lebih aktif jemput bola mengunjungi peserta dari rumah ke rumah. Dia menjelaskan, apabila peserta yang menunggak ternyata memang tidak mampu bisa beralih menjadi peserta Penerima Bantuain Iuran (PBI) dari peserta mandiri.

"Yang memang tidak mampu betul ya kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, atau dengan Kementerian Sosial," kata Ghufron.

Sebagai infornasi, pemerintah daerah sekarang bisa menggunakan anggaran dari dana transfer daerah untuk membayar iuran peserta program JKN BPJS Kesehatan peserta PBI.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 yang diundangkan pada 14 Agustus 2024. Dalam beleid terbaru tersebut, terdapat penambahan ayat dalam Pasal 3 yang mengatur pemakaian dana transfer daerah untuk iuran peserta PBI.

"Pembayaran kontribusi iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari transfer ke daerah," tulis ayat (6) Pasal 3 Permenkeu 51/2024.

Besaran iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran bagi peserta PBI ini dibayar dengan anggaran pemerintah. Adapun ketentuan untuk peserta yang bisa menjadi peserta PBI program Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper