Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI dan The Fed Pangkas Suku Bunga, BPJS Kesehatan Optimistis Mampu Optimalkan Investasi

Pendapatan investasi seperti kupon obligasi menjadi andalan perusahaan asuransi termasuk BPJS Kesehatan untuk menjaga kemampuan membayar klaim.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan keuangan non-bank, termasuk asuransi, akan melakukan strategi baru untuk mengotimalkan pendapatan nvestasi seiring dengan arah suku bunga yang berbalik arah. Keuntungan dari bunga deposito hingga imbal hasil obligasi tinggi perlahan memudar.

Bank Indonesia (BI), dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 17-18 September 2024, memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 6%. Langkah ini diharapkan dapat mendorong aktivitas investasi di sektor tersebut.

Tidak hanya di Indonesia, kebijakan serupa juga diambil oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed). Dalam rapat Federal Open Market Committee (FOMC) pada 18 September 2024, The Fed memutuskan untuk memangkas suku bunga sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,75-5%.

Merespons momentum suku bunga yang rendah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana meningkatkan target investasi pada tahun ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan optimisme meskipun tantangan tetap ada.

"Hampir sama dengan pendapatan investasi 2023. Meskipun berat, kita optimis," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (19/9/2024).

Per 31 Desember 2023, pendapatan investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat mencapai Rp5,71 triliun, melonjak 98,26% dari Rp2,88 triliun pada tahun sebelumnya.

Investasi yang dilakukan BPJS Kesehatan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Instrumen investasi yang diperbolehkan mencakup deposito, giro premium, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta Surat Berharga Negara (SBN).

"Kita mengikuti peraturan pemerintah dalam investasi ini, misalnya melalui surat berharga negara dan deposito," jelas Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan bahwa BPJS Kesehatan menargetkan hasil investasi DJS Kesehatan pada 2024 sebesar Rp4,7 triliun. Strategi yang diterapkan adalah menempatkan 50% portofolio investasi pada deposito dan 50% pada SBN.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi penurunan DJS dari Rp86,6 triliun pada 2023 menjadi Rp68 triliun pada 2024, serta untuk menjaga likuiditas yang dibutuhkan menghadapi peningkatan beban manfaat akibat kenaikan tarif tahun sebelumnya.

Dengan penurunan suku bunga ini, BPJS Kesehatan berharap dapat mengoptimalkan investasi untuk mendukung keberlanjutan program jaminan sosial kesehatan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper