Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan pada semester I/2024 membengkak ke level 107,9%. Artinya, dana yang dikeluarkan untuk membayar klaim JKN lebih besar dari pendapatan iuran yang diterima BPJS Kesehatan.
Pada 2023, pendapatan iuran DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp151,69 triliun, lebih kecil dari beban jaminan kesehatan sebesar Rp158,85 triliun. Tren tersebut berlanjut sampai semester I/2024.
"Rasio klaim pada 2023 telah mencapai 104,7%. Adapun, sampai dengan bulan Juni 2024 juga telah mencapai 107,9%," kata Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien kepada Bisnis, Senin (23/9/2024).
Muttaqien menegaskan tren negatif tersebut harus menjadi perhatian untuk memastikan kesehatan dan ketahanan DJS ke depan.
"BPJS Kesehatan harus melakukan best effort untuk meningkatkan pendapatan, seperti melakukan reaktifasi peserta nonaktif maupun melakukan kendali mutu dan kendali biaya dari sisi pengeluaran," kata Muttaqien.
Pemerintah sendiri telah membentuk tim bersama lintas kementerian untuk menghitung penyesuaian tarif dan manfaat program JKN untuk diterapkan ketika Kelas Rawat Inap (KRIS) diterapkan tahun depan.
Baca Juga
Muttaqien mengatakan dalam pembahasan yang sedang berlangsung tersebut setidaknya dalam regulasi yang terbit nantinya perlu mengakomodir 3 hal.
"Tiga opsi kebijakan yang dapat dilakukan yaitu pertama penyesuaian iuran, kedua penyesuaian manfaat, atau ketiga melalui bantuan pemerintah. Ketiga opsi ini tentu harus disimulasikan dengan baik," tandasnya.