Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, OJK mewaspadai adanya risiko di balik perkembangan pesat industri paylater.
OJK menyampaikan bahwa saat ini industri jasa keuangan yang menyediakan paylater semakin kompetitif. Sebab, selain perusahaan pembiayaan, sektor perbankan juga ikut mengeluarkan produk serupa yang menawarkan opsi bagi nasabah.
Menurut OJK, kondisi seperti ini memicu inovasi dan persaingan dalam menawarkan kondisi yang lebih baik kepada konsumen. Meski BNPL memberikan banyak kemudahan, OJK melihat adanya potensi risiko, baik bagi konsumen maupun penyedia paylayer.
“Beberapa konsumen mungkin tertarik untuk melakukan pembelian yang melebihi kemampuan pembayarannya, sehingga dapat menjadi risiko bagi penyedia paylater apabila piutang tersebut tidak tertagih,” demikian yang dikutip dari dokumen Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.
Sementara itu, bagi konsumen akan tercatat sebagai nasabah dengan kolektibilitas bermasalah. Imbasnya, ke depan nasabah berpotensi tidak dapat menggunakan lagi produk atau layanan jasa keuangan.
“Perusahaan yang menawarkan produk paylater perlu memperhatikan peraturan dan pengawasan di sektor keuangan,” ungkap OJK.