Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Leasing PT Rindang Sejahtera Finance

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau leasing PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau leasing PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 pada 3 Oktober 2024. 

Sebelum melakukan pencabutan izin, OJK lebih dulu menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan tingkat kesehatan perusahaan yang memiliki predikat tidak sehat. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan pihaknya telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah untuk perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. 

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,” kata Ismail dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (7/10/2024). 

Ismail menambahkan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan, setelah dicabut izinnya, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud, pertama menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.

Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk tim likuidasi.

Ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Keempat, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Terakhir, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan,” tandas Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper