Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI (BBNI) Blokir 1.842 Rekening yang Terindikasi Judi Online

BNI (BBNI) aktif memberantas aktivitas judi online demi menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Nasabah melakukan transaksi menggunakan anjungan tunai mandiri di kantor cabang BNI, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Nasabah melakukan transaksi menggunakan anjungan tunai mandiri di kantor cabang BNI, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) aktif memberantas aktivitas judi online demi menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan sejak September 2023 sampai dengan Juli 2024, BNI telah melakukan blokir sebanyak 1.842 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online.

“Dalam pemberantasan judi online, [ada beberapa] langkah-langkah yang telah dilakukan BNI,” ujarnya kepada Bisnis yang dikutip Selasa (15/10/2024)

Pertama, perseroan melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara pro aktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI

Selanjutnya, penguatan kebijakan penanganan judi online melalui kewajiban memelihara profil Nasabah secara terpadu (single Customer Identification File), mitigasi risiko transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.

“Karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account, maupun top up e-wallet,” ucapnya. 

Selain itu, kata Okki, perseroan memiliki system pemantauan dengan parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online dan terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini.

Kemudian, memasukkan data pemilik rekening yang diblokir sebagai daftar pantau pada aplikasi KYC on Board, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi membuka rekening baru di BNI.

Lebih lanjut, Okki menuturkan pihaknya terus menyampaikan edukasi maupun literasi terkait larangan jual beli rekening melalui beberapa platform atau media publikasi, mengingat rekening yang diperjualbelikan tersebut dapat disalahgunakan untuk kejahatan keuangan salah satunya judi online.

Dalam pemberantasan judi online, BNI juga Berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan kelembagaan terkait lainnya sehingga tindak lanjut yang dibutuhkan dapat segera dilakukan secara efektif.

Melalui upaya yang konsisten, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah, melindungi nasabah dari kerugian finansial dan dampak negatif 

“Serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, agar integritas system keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dapat terjaga,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper