Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat bahwa peserta tidak aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai sebanyak 56,8 juta pada akhir Oktober 2024. Angka tersebut naik apabila dibandingkan dengan jumlah peserta tidak aktif pada akhir Juni 2024 yakni 56,15 juta.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan bahwa meskipun peserta tidak aktif terus bertambah, tetapi masih lebih banyak yang tetap aktif. Hal tersebut juga seiring dengan pertumbuhan peserta, di mana mencapai 277,5 juta sampai dengan akhir Oktober 2024.
“Semakin banyak peserta yang mendaftar mungkin juga mengakibatkan semakin banyak yang tidak aktif, tapi tentunya lebih banyak lagi yang tetap aktif. Itu sebabnya sampai dengan Oktober peserta aktif bertambah 7,2 juta, tapi peserta non-aktif hanya bertambah 3,3 juta,” kata David kepada Bisnis, Rabu (13/11/2024).
David mengatakan bahwa BPJS Kesehatan pun terus berupaya untuk mengaktifkan kembali peserta yang non-aktif melalui berbagai program.
Salah satunya adalah meningkatkan upaya merekrut badan usaha yang belum terdaftar BPJS Kesehatan. Kemudian meningkatkan upaya pemeriksaan badan usaha yang sudah mendaftar, tapi belum melaporkan seluruh pekerjanya.
BPJS Kesehatan juga turut memberikan edukasi ke masyarakat untuk meingkatkan kesadaran bergotong royong dan mangantisipasi kondisi sakit. Badan publik tersebut juga menggandeng berbagai pihak termasuk sinergi dengan kementerian/lembaga terkait untukmempersyaratkan kepesertaan aktif dalam layanan publiknya.
Baca Juga
“Misalnya saja dalam pengurusan SIM, SKCK, naik haji, umroh, pendaftaran sekolah, kuliah, hingga penerima bantuan nelayan,” kata David.
Selain itu, David mengatakan upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan keaktifan peserta BPJS Kesehatan adalah dengan menguji coba sistem sharing iuran antara pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha.
Skema ini ditujukan untuk masyarakat yang terkait dengan badan usaha, seperti buruh harian perusahaan kelapa sawit, yang mungkin belum memiliki kepastian dalam hal pembayaran iuran secara mandiri.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan beban iuran dapat terbagi sehingga meringankan para peserta. Pemda dapat membantu meringankan beban masyarakat yang bekerja di sektor informal atau sebagai buruh harian, sementara badan usaha juga turut berkontribusi demi kesejahteraan karyawan yang tidak memiliki status pekerja tetap,” kata David.