Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Anti-Scam Centre OJK Terima 1.594 Aduan, Rp6,7 Miliar Dana Diselamatkan

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 1.594 aduan masyarakat dalam lima hari setelah diluncurkan.
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 1.594 aduan masyarakat dalam lima hari pasca diluncurkan.

IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan. 

"Hingga lima hari diluncurkan, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima 1.594 aduan dengan succes rate pemblokiran rekening 39,4% dan penyelamatan dana Rp6,7 miliar," tulis OJK di akun Instagram resmi OJK, dikutip Minggu (1/12/2024).

OJK melihat saat ini penipuan yang menjerat masyarakat di sektor jasa keuangan saat ini semakin beragam. Aktivitas penanganan penipuan di sektor keuangan ini termasuk salah satunya penanganan judi online atau judol. 

Dengan hadirnya IASC ini, OJK berharap pelacakan pelaku judol maupun pengelolanya yang menggunakan rekening perbankan dapat dilacak dengan cepat. 

"OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan," tulis OJK.

OJK juga mengimbau, apabila masyarakat mengalami penipuan dapat melaporkan ke laman resmi IASC iasc.ojk.go.id.

Dalam laman tersebut, masyarakat bisa membuat laporan dengan mengisi data diri sebagai pelapor. Selain itu, pelapor diminta untuk mengisi kronologi penipuan dengan menyantumkan jenis akun yang digunakan saat bertransaksi dengan terlapor atau penipu, nomor rekening pelapor, jenis akun yang dilaporkan, nomor rekening terlapor, hingga jumlah kerugian yang dialami.

Pelapor juga turut menyertakan detail waktu kejadian penipuan beserta bukti-bukti pelengkap seperti foto bukti kepemilikan akun pelapor, foto bukti transfer, bukti percakapan, hingga bukti lainnya. Selanjutnya, pelapor bisa mengajukan laporannya. Rekening yang dilaporkan tersebut selanjutnya akan diblokir oleh OJK.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper