Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 1.594 aduan masyarakat dalam lima hari pasca diluncurkan.
IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan.
"Hingga lima hari diluncurkan, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima 1.594 aduan dengan succes rate pemblokiran rekening 39,4% dan penyelamatan dana Rp6,7 miliar," tulis OJK di akun Instagram resmi OJK, dikutip Minggu (1/12/2024).
OJK melihat saat ini penipuan yang menjerat masyarakat di sektor jasa keuangan saat ini semakin beragam. Aktivitas penanganan penipuan di sektor keuangan ini termasuk salah satunya penanganan judi online atau judol.
Dengan hadirnya IASC ini, OJK berharap pelacakan pelaku judol maupun pengelolanya yang menggunakan rekening perbankan dapat dilacak dengan cepat.
"OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan," tulis OJK.
Baca Juga
OJK juga mengimbau, apabila masyarakat mengalami penipuan dapat melaporkan ke laman resmi IASC iasc.ojk.go.id.
Dalam laman tersebut, masyarakat bisa membuat laporan dengan mengisi data diri sebagai pelapor. Selain itu, pelapor diminta untuk mengisi kronologi penipuan dengan menyantumkan jenis akun yang digunakan saat bertransaksi dengan terlapor atau penipu, nomor rekening pelapor, jenis akun yang dilaporkan, nomor rekening terlapor, hingga jumlah kerugian yang dialami.
Pelapor juga turut menyertakan detail waktu kejadian penipuan beserta bukti-bukti pelengkap seperti foto bukti kepemilikan akun pelapor, foto bukti transfer, bukti percakapan, hingga bukti lainnya. Selanjutnya, pelapor bisa mengajukan laporannya. Rekening yang dilaporkan tersebut selanjutnya akan diblokir oleh OJK.