Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Kalahkan Bitcoin Cs dalam Setoran Pajak Digital, Pemerintahan Prabowo Tarik Rp31,05 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak digital dari aset kripto seperti Bitcoin Cs hingga pinjol mencapai Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024.
Ilustrasi P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) membayar pajak digital. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) membayar pajak digital. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti merincikan, total penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp979,08 miliar.

Lalu pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) capai Rp2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,71 triliun.

Terakhir, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE senilai Rp24,49 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4  miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun  2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp7,58 triliun setoran tahun 2024," jelas Dwi Astuti dalam rilis Ditjen Pajak, Rabu (13/11/2024).

Sementara itu, pemerintahan Indonesia yang kini dipimpin Presiden Prabowo itu telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN sampai dengan November 2024. Jumlah tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE baru.

Penunjukan pemungut PPN PMSE di bulan November 2024 yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd.,  Browserstack Inc., dan Total Security Limited.

Dwi menyatakan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital," lanjutnya.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper