Bisnis.com, JAKARTA – Ketetapan usia pensiun menjadi 59 tahun bagi peserta yang hendak mendapat nilai manfaat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku pada awal 2025. Hal ini terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para pemimpin perusahaan.
Kenaikan usia peserta yang berhak atas program Jaminan Pensiun tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15. Beleid ini menyatakan bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, usia pensiun naik setiap tiga tahun. Kenaikan usia pensiun pertama terjadi pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan kenaikan ini akan terus berjalan hingga nanti menyentuh 65 tahun.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nila Kurnia, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakomodasi peserta yang belum memiliki masa iur cukup agar tetap terlindungi. Program Jaminan Pensiun memang mensyaratkan masa iur minimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP tersebut. Masa iur ini menjadi prasyarat untuk menerima manfaat pensiun berkala, yang menyerupai “gajian” seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan setelah pensiun.
“Peserta bisa mengambil JHT (Jaminan Hari Tua)-nya di usia 56. Sementara JP mengikuti usia pensiun JP yang berlaku,” kata Roswita kepada Bisnis, Selasa (7/1/2025).
Roswita juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah pensiun dari perusahaan lama dapat tetap melanjutkan iuran agar memenuhi ketentuan masa iur 15 tahun dengan mundurnya batas usia ini.
Baca Juga
Terkait relevansi kebijakan usia pensiun yang terus naik, Roswita menegaskan bahwa aturan ini merupakan wewenang pemerintah yang telah melalui kajian mendalam sebelum diundangkan. "BPJS Ketenagakerjaan hanya menjalankan," katanya.
Berdasarkan data yang Bisnis kumpulkan, kebijakan ini juga sejalan dengan tren global, di mana usia pensiun terus disesuaikan. Beberapa negara yang menerapkan kebijakan serupa adalah Belanda dengan usia pensiun 67 tahun pada 2024, Prancis 67 tahun, Vietnam 61 tahun, dan China 63 tahun pada tahun yang sama.
Sampai dengan akhir Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp1,64 triliun kepada 115.123 peserta atau ahli waris.
Rugikan Pekerja
Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) ini. Peraturan tersebut menjadi dasar kenaikan usia pensiun dan mengatur peserta jaminan sosial yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan usia pensiun pekerja swasta ditetapkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pemberi kerja dengan pekerja atau di dalam peraturan perusahaan tempat pekerja dipekerjaan.
Maka apabila pekerja yang sudah memasuki usia pensiun di suatu perusahaan masih di bawah usia pensiun yang diatur di dalam PP 45/2015, maka pekerja tersebut belum dapat mencairkan manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, usia pensiun di dalam PP 45/2015 diatur akan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga nanti mencapai 65 tahun.
"Itu yang menjadi persoalan setiap tiga tahun naik. Sekarang di 2025 [usia pensiun sesuai PP45/2015 jadi] 59 tahun, pada saat 2025 ada pekerja di PT A usia pensiun disebut di PKB 56 tahun dia pensiun, dia mendapat manfaat pensiunnya di usia 59 tahun, berarti dia menunggu 3 tahun," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).
Dalam Pasal 15 PP 45/2015 tersebut dijelaskan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Berikutnya, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan begitu, untuk saat ini di 2025 usia pensiun yang bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun adaah 59 tahun.
"Nanti pada 2030 usia mendapat [manfaat] pensiun 60 tahun, sementara dia baru usia 56 tahun [sesuai PKB untuk pensiun], maka dia menunggu empat tahun. Jadi beda dengan pensiunnya dengan PNS TNI Polri. Pada saat dia pensiun bulan depannya sudah dapat manfaat pensiun," jelas Timboel.
Dengan kondisi tersebut, BPJS Watch mendorong pemerintah merevisi ketentuan di PP 45/2019 tersebut. Timboel meminta batas usia pensiun yang berhak mendapat manfaat pensiun diselaraskan dengan usia pensiun pekerja di perusahannya. Kalaupun ada selisih, dia berharap itu maksimal sampai 2 tahun.
Jeda tersebut menurutnya untuk memastikan ketahanan dana kelolaan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tetap sehat.
"Kalaupun ada perbedaaan ya tidak terlalu lama, dua tahun saja. Tapi kan [dalam regulasi] bisa sampai 65 tahun [baru mendapat jaminan pensiun]. Sementara rata-rata usia pensiun karyawan swasta itu kan 56 tahun. Ini perlu direvisi tentunya. Ini yang kita dorong," kata Timboel.