Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Kesiapan Bank Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS

Program Restrukturisasi Perbankan diselenggarakan oleh LPS Simpanan untuk menangani permasalahan perbankan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kesiapan perbankan nasional dalam membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa proses kajian, koordinasi, hingga persiapan atas ketentuan terhadap perbankan ini telah dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Maka dapat diestimasikan pemenuhan atas premi tidak sepenuhnya mempengaruhi kinerja operasional maupun rentabilitas pada perbankan,” katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (28/1/2025).

Oleh karenanya, Dian menganggap bahwa secara umum perbankan juga telah memperoleh informasi dan pemahaman yang memadai terkait implementasi kewajiban ini.

Pihaknya berharap agar pemenuhan program ini dapat mewujudkan sistem ketahanan keuangan yang lebih kuat bagi industri perbankan Tanah Air pada masa mendatang.

Di sisi lain, LPS juga memastikan bahwa pembayaran premi PRP yang berlaku mulai tahun ini tidak akan mempengaruhi kinerja bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa periode pembayaran premi itu sebanyak dua kali dalam setahun, yakni periode Januari-Juni dan Juli-Desember.

“Tidak [berpengaruh], kan jumlahnya cukup kecil. Kalau kita hitung, selama setahun kira-kira [bank membayar] hanya sekitar Rp1 triliun dari dua periode tadi,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis di kantor LPS, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan oleh LPS Simpanan untuk menangani permasalahan perbankan yang dapat membahayakan perekonomian nasional. LPS bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban dalam penyelenggaraan yang diperoleh atau berasal dari program itu.

Purbaya menjelaskan, besaran pungutan itu jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang harus dibayar bank dalam premi penjaminan simpanan. Sebagai catatan, premi penjaminan untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode.

Dengan demikian, dia menilai bahwa premi PRP merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas keuangan Tanah Air, khususnya bagi sektor perbankan.

“Jadi, tambahan PRP itu relatif kecil untuk jaminan keamanan perbankan kita yang besar ke depan. Saya pikir ini investasi yang amat baik untuk negara,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper