Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwa serangkaian regulasi baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat industri asuransi jiwa, meningkatkan transparansi, serta mendorong daya saing perusahaan asuransi.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyoroti beberapa ketentuan, antara lain mengenai ekuitas, PSAK 117, unit link, hingga spin-off. Menurutnya, sejumlah aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat sektor asuransi sekaligus melindungi konsumen.
“AAJI melihat bahwa langkah OJK dalam mengeluarkan berbagai aturan baru di sektor asuransi, seperti ketentuan mengenai ekuitas, PSAK, unit link, hingga spin-off, mencerminkan komitmen OJK untuk memperkuat industri asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen,” kata Togar kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).
Togar mengatakan komitmen ini menjadi semakin relevan mengingat jumlah tertanggung asuransi jiwa terus bertumbuh, dengan peningkatan sebesar 44,3% hingga September 2024, dari 93,10 juta orang pada periode yang sama tahun sebelumnya menjadi 134,38 juta orang. Dengan berbagai ketentuan baru ini, lanjut Togar, industri asuransi jiwa ke depan diproyeksikan menjadi lebih sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Menurutnya, beberapa dampak utama dari regulasi ini bagi industri asuransi jiwa antara lain pertama konsolidasi industri, di mana persyaratan modal minimum mendorong merger dan akuisisi, menghasilkan perusahaan yang lebih kuat secara finansial.
Kedua, peningkatan tata kelola dan kepercayaan publik. Togar mengatakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan transparansi dan tata kelola yang lebih baik, memperkuat kepercayaan masyarakat. Ketiga produk lebih sesuai nasabah, di mana regulasi ketat memastikan produk asuransi lebih relevan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial pemegang polis.
Baca Juga
Keempat, standarisasi internasional melalui implementasi PSAK 74 yang mana meningkatkan kualitas laporan keuangan dan manajemen risiko, sehingga industri lebih kompetitif di tingkat global.
Togar menegaskan bahwa AAJI mendukung langkah OJK ini karena akan menciptakan ekosistem industri yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen serta pertumbuhan jangka panjang.
“AAJI percaya langkah OJK ini akan menciptakan industri yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan konsumen serta pertumbuhan jangka panjang,” tutupnya.
OJK sebelumnya memproyeksikan pertumbuhan aset industri asuransi jiwa pada 2025 hanya berada di kisaran 2–4%. Secara kinerja keseluruhan, OJK mencatat aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp1.133,87 triliun per Desember 2024.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa total aset industri asuransi jiwa per Januari— September 2024 mencapai sebanyak Rp630,12 triliun yang tumbuh 3,2% apabila dibandingkan dengan Rp610,79 triliun per September 2023.