Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Aturan Modal dari OJK, Jasindo Ungkap Ekuitas yang Dimiliki

Asuransi umum dalam konglomerasi BUMN IFG, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memastikan telah memiliki modal di atas ketentuan OJK beberapa tahun ke depan.
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memastikan telah memiliki ekuitas di atas regulasi terbaru dari OJK. Saat ini, Jasindo tercatat telah memiliki ekuitas sebesar Rp2,9 triliun. Nilai tersebut sudah melampaui tahapan yang ditargetkan OJK pada 31 Desember 2028.

 Seperti diketahui,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan November 2024 masih terdapat 43 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar. Modal minimal itu paling lambat harus dipenuhi pada 31 Desember 2026.

Pada tahap kedua dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2028, ekuitas minimum perusahaan asuransi yang termasuk KPPE 1 ditentukan minimal sebesar Rp500 miliar, dan bagi perusahaan asuransi yang masuk KPPE 2 sebesar Rp1 triliun. 

 "Ekuitas Jasindo saat ini sudah mencapai Rp2,9 triliun. Terkait POJK 23/2023 Jasindo sudah memenuhi ketentuan ini," kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara dikutip Kamis (6/2/2025).

Dalam Pasal 56 POJK 23/2023, perusahaan yang termasuk KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana. Sedangkan, KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi.

Dengan begitu, perusahaan asuransi anak usaha holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG) ini akan masuk dalam kelompok KPPE 2.

Sebelumnya, Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Khoilul Rohman menjelaskan perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tidak akan cukup hanya dengan mengandalkan pertumbuhan pendapatan premi asuransi untuk mengejar modal minimum. Apalagi, modal minimum yang dipersyaratkan OJK akan naik bertahap mulai 2028, yang dibedakan antara KPPE 1 dan KPPE 2.

"Secara organik dilihat dari tren pertumhuhan preminya, nampaknya akan sulit. Kalau kita hanya berdasarkan [secara] organik pertumbuhan premi dalam beberapa waktu terakhir, beberapa perusahaan akan sulit mengejar [memenuhi] di ekuitas KPPE 1 dan KPPE 2," kata Ibrahim saat ditemui di sela acara Media Gathering IFG Conference 2024 akhir tahun lalu.

Dengan kondisi ini, Ibrahim menilai satu-satunya solusi pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi adalah dengan melakukan akuisisi atau merger. Namun, dia mengatakan bahwa hal itu juga tidak akan lepas dari tantangan yang dihadapi. 

"Dan itu jadi cukup berat, karena setiap perusahaan asuransi cara dia asumsi akturarinya bisa beda-beda. Cara dia melakukan asset liability management atau liability driven investment bisa beda-beda," pungkas Ibrahim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper