Bisnis.com, JAKARTA— Penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat) memperkuat struktur keuangannya agar tetap sesuai dengan ketentuan regulator.
Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian perusahaan adalah pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Modal Rakyat, Christian Hanggara, menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi bahkan melebihi batas ekuitas yang ditetapkan oleh OJK.
Dengan posisi kas yang kuat dan tanpa kendala dalam permodalan, dia menyebut Modal Rakyat memastikan keberlanjutan bisnisnya dalam jangka panjang.
“Perusahaan berada dalam posisi kas yang kuat dan tidak ada kendala di permodalan,” kata Christian kepada Bisnis, pada Minggu (16/2/2025).
Christian mengatakan bahwa strategi perusahaan adalah dengan pengelolaan keuangan yang cermat, efektif, dan terukur. Tidak hanya itu, dia menambahkan Modal Rakyat juga melakukan evaluasi secara berkala terhadap finansial terutama pengalokasian dana dan kontrol pengeluaran, risk portofolio yang manageable, optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi serta berfokus pada Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) positif agar dapat menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Baca Juga
Selain menjaga fundamental keuangan, Modal Rakyat juga terbuka terhadap peluang investasi strategis yang dapat mendukung pertumbuhan perusahaan. Namun, Christian mengakui bahwa kondisi saat ini membuat banyak investor dan venture capital lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Banyak investor atau venture capital sedang wait and see melihat issue perkembangan perusahaan rintisan, kondisi makro ekonomi Indonesia dan kondisi global,” katanya.
Dia juga menyoroti bahwa dalam satu tahun terakhir belum banyak investasi strategis yang masuk ke penyelenggara P2P lending. Hal ini membuat banyak perusahaan di sektor ini harus mencari alternatif lain untuk memperkuat ekuitas mereka.
“Selama 1 tahun terakhir belum terdengar lagi investasi strategis yang masuk ke dalam penyelenggara pindar, sehingga memang mengharuskan semua penyelenggara untuk dapat mencapai profitability and self-manage top-up permodalan sebagai solusi lain untuk memperkuat ekuitas,” kata Christian.
Sebelumnya, OJK mencatat masih ada 10 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari keseluruhan fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, ada empat penyelenggara yang sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK pun terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Adapun action plan yang dimaksud antara lain berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri fintech P2P lending, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 62 penyelenggara P2P Lending selama Januari 2025.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.