Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 70 pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang tidak setuju pengalihan polis atau restrukturisasi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mempertanyakan nasib mereka setelah pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Mereka menolak kebijakan yang mengarah pada likuidasi Jiwasraya tanpa kejelasan terkait pengembalian dana nasabah yang belum menerima haknya.
Salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, menegaskan bahwa para pemegang polis keberatan dengan pencabutan izin tersebut karena berimplikasi pada status nasabah yang menjadi tidak jelas.
“Karena enggak masuk akal ketika perusahaan ini kemudian dilikuidasi, dibubarkan, ya status kami [bagaimana]. Kami keberatan dengan pencabutan itu, karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Ya, kan? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya sudah enggak ada,” kata Machril ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2025).
Machril mengatakan para pemegang polis berharap Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam memastikan dana mereka dapat dikembalikan. Mereka meminta agar aset Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) digunakan untuk membayar hak nasabah yang masih berada di Jiwasraya. Adapun dia menyebut bahwa kewajiban yang harus dibayarkan kepada 70 pemegang polis yang menolak restrukturisasi sebanyak Rp217 miliar.
“Ini harapan kami adalah supaya Pak Presiden, tolong, kami meminta, ini nasabah Jiwasraya ini masih menunggu pengembalian dana yang ada di Kejagung, minta tolong Pak Presiden gimana? Ini hanya tinggal sedikit lagi,,” lanjutnya.
Baca Juga
Machril juga menyoroti usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), supaya aset Jiwasraya yang telah disita digunakan untuk mengembalikan dana nasabah. Namun demikian, lanjut Machril hingga kini belum ada kepastian mengenai penggunaan aset tersebut untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis yang belum direstrukturisasi.
Machril menegaskan bahwa aset yang ada di Kejaksaan Agung seharusnya diprioritaskan untuk para nasabah yang masih berada di Jiwasraya, bukan dialihkan ke IFG Life.
“Sebenarnya kami yang masih tinggal di Jiwasraya. Sementara nasabah yang sudah ikut restrukturisasi, sudah pindah, itu artinya mereka sudah jadi mantan nasabah Jiwasraya, bukan lagi nasabah Jiwasraya, kan, karena sudah punya kontrak baru dan penyelesaiannya juga di luar Jiwasraya. Nah, jadi sebenarnya nilai yang di Kejaksaan Agung asetnya itu adalah hak kami, gitu, lho,” ujarnya.
Menurutnya, IFG Life tidak memiliki hak untuk menolak penggunaan aset yang telah disita untuk membayar nasabah Jiwasraya. Dia menilai bahwa Jiwasraya dan IFG Life tidak memiliki hubungan langsung dalam konteks tanggung jawab terhadap pemegang polis yang belum direstrukturisasi.
“Kami ini hanyalah nasabah Jiwasraya, jadi Jiwasraya bukan jawabnya kepada kami,“ katanya.
Mengacu pada laporan keuangan Jiwasraya per Maret 2023, perusahaan memiliki aset sebanyak Rp6,7 triliun. Angka tersebut terdiri dari beberapa aset investasi antara lain deposito Rp350 miliar, Surat Berharga Negara (SBN) Rp717 miliar, reksadana Rp2,01 triliun, tanah dan bangunan Rp3,1 triliun, aset bukan investasi sebanyak Rp577 miliar.
Sementara itu pada Maret 2023, Kejagung telah menyerahkan aset Jiwasraya berupa surat berharga dan saham Rp3,1 triliun ke Kementerian BUMN. Pada Januari 2024, Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea, mengatakan bahwa menuturkan likuidasi Jiwasraya setelah pengalihan aset dinyatakan selesai.
Kala itu, dia menyebut masih ada Rp9,2 triliun aset Jiwasraya yang terdiri dari Rp1,2 triliun dalam bentuk reksadana. Serta Rp8 triliun berupa tanah dan bangunan hasil sitaan pihak Kejagung dalam perkara hukum.
Hingga Agustus 2024, IFG Life telah menerima pengalihan liabilitas polis Jiwasraya sebanyak Rp38,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp15,9 triliun telah dibayarkan kepada eks pemegang polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi. Sampai Agustus 2024, dia menuturkan 99,7% pemegang polis sudah menyetujui program restrukturisasi.