Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menemukan dan menghentikan 796 entitas ilegal pada 1 Januari—27 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, merinci entitas ilegal tersebut terdiri dari 587 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal.
“Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, pada periode Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 pada Selasa (4/3/2025).
Kiki menambahkan Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi). Tidak hanya sampai disitu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC pun telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
“Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568,” kata Kiki.
Baca Juga
Sejauh ini, Kiki menyebut, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. Dia memastikan bahwa IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Selain itu, Kiki mengatakan OJK juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang digelar di 34 provinsi.
“Kerja sama ini dilakukan guna mendapatkan hasil yang akurat melalui metodologi survei yang robust,” kata Kiki.
Adapun pelaksanaan SNLIK Tahun 2025 bertujuan untuk mengukur lima aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap sektor jasa keuangan serta akses masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan.
“Hasil dari SNLIK Tahun 2025 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2024,” katanya.
Pada 22 Januari sampai dengan 11 Februari 2025, telah terlaksana proses pendataan lapangan yang dilakukan oleh 375 Petugas Pendataan Lapangan (PPL) pada 10.800 responden dengan response rate sebesar 99,56%.
“Data yang telah terkumpul akan dianalisis oleh BPS bersama OJK untuk mendapatkan hasil SNLIK Tahun 2025 yang direncanakan akan dirilis bersama antara OJK dan BPS. Hasil SNLIK rencana akan dipublikasikan pada triwulan II 2025,” tandas Kiki.
Berikut jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir:
Entitas |
2017—2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
1 Januari—27 Februari 2025 |
Jumlah |
Investasi Ilegal |
185 |
442 |
347 |
98 |
106 |
40 |
310 |
209 |
1.737 |
Pinjol Ilegal |
404 |
1.493 |
1.026 |
811 |
698 |
2.248 |
2.930 |
587 |
10.197 |
Gadai Ilegal |
0 |
68 |
75 |
17 |
91 |
0 |
0 |
0 |
251 |
Total |
589 |
2.003 |
1.448 |
926 |
895 |
2.288 |
3.240 |
796 |
12.185 |