Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Samsung Tugu mencatatkan laba setelah pajak sebanyak Rp37,8 miliar pada 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan 46,41% secara tahunan (year on year/YoY) dari sebelumnya Rp25,8 miliar.
Dikutip dari laporan keuangan Asuransi Samsung Tugu pada Senin (21/4/2025) total laba komprehensif perusahaan mencapai sebanyak Rp35,42 miliar yang mana naik 37,39% (YoY) dari sebelumnya Rp25,7 miliar.
Lebih lanjut, hasil investasi Asuransi Samsung Tugu mencapai sebanyak Rp31,46 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan yang signifikan menjadi 142,9% (YoY) dari sebelumnya Rp12,9 miliar pada 2023.
Sementara itu hasil underwriting perusahaan mengalami penurunan sebesar 9,12% (YoY) menjadi Rp79,05 miliar pada 2024. Pada tahun sebelumnya, hasil underwriting perusahaan mencapai sebanyak Rp86,9 miliar.
Dari sisi jumlah premi bruto, perusahaan mencatat sebanyak Rp461,3 miliar yang mana mengalami penurunan 13,33% (YoY) dari sebelumnya Rp532 miliar.
Lebih lanjut, Asuransi Samsung Tugu mencatat jumlah ekuitas sebanyak Rp435 miliar. Angka tersebut menguat 8,85% (YoY) apabila dibandingkan dengan Rp399 miliar pada 2023. Liabilitas yang ditanggung mencapai Rp939 miliar yang mana sedikit naik 0,48% (YoY) dari sebelumnya Rp935 miliar pada 2023.
Baca Juga
Jumlah aset perusahaan mencapai sebanyak Rp1,37 triliun pada 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan 2,99% (YoY) dari sebelumnya Rp1,33 triliun. Jumlah aset terdiri dari bukan investasi sebanyak Rp894 miliar yang naik 3,17% (YoY) dari sebelumnya Rp866 miliar.
Sementara jumlah investasi sebanyak Rp480 miliar yang mengalami kenaikan 2,66% (YoY) dari sebelumnya Rp468 miliar pada 2023. Investasi terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp205 miliar, deposito berjangka Rp275 miliar, dan penyertaan langsung Rp118 juta.
Tingkat kesehatan finansial perusahaan dilihat dari risk based capital (RBC) mencapai 545% yang mana mengalami sedikit penurunan dari 549% pada 2023. Namun demikian, RBC perusahaan masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120%.