Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Diusulkan Rp71.000, BPJS Watch Minta Direalisasikan

BPJS Watch mendorong usulan DISN agar iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) kelas III BPJS Kesehatan naik menjadi Rp71.000 per orang per bulan
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Watch mengungkap saat ini untuk mempertahankan kesehatan program jaminan kesehatan nasional (JKN), terdapat usulan agar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III naik menjadi Rp71.000 per orang per bulan. Saat ini, iuran peserta segmen ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan usulan tersebut adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Menurut saya, lebih baik pemerintah segera merealisasikan kenaikan iuran PBI menjadi Rp71.000, dari sekarang yang Rp42.000," kata Timboel kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).

Usulan tersebut saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Timboel mengungkap, pemerintah belum memberi lampu hijau atas besaran kenaikan iuran peserta PBI sebesar Rp71.000 yang diusulkan DJSN.

"Kemarin saya dengar ada tarik-menarik antara Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan 'melawan' DJSN. Tanda kutip melawan ya, artinya kalau Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan mintanya cuma Rp60.000," ujarnya.

Timboel berharap penyesuaian tarif iuran peserta PBI nantinya tidak berdampak pada pengurangan jumlah peserta yang dapat ditanggung, khususnya oleh pemerintah daerah.

Kekhawatiran tersebut berkaca dari berkurangnya jumlah peserta PBI yang ditanggung pemerintah daerah usai pada 2020 iuran peserta PBI kelas III disesuaikan dari yang mulanya Rp23.000 per orang per bulan menjadi Rp42.000 per orang per bulan.

"Alasannya karena merasa bahwa fiskal daerahnya kurang. Nah, itu yang menurut saya jangan sampai kenaikan iuran PBI ini mengorbankan kepesertaan rakyat miskin, khususnya di daerah yang dibiayai oleh pemda," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper