BISNIS.COM, SEMARANG –--Lembaga Penjamin Simpanan melakukan road show ke lima negara dalam rangka divestasi PT Bank Mutiara Tbk yang akan dijual seharga minimal Rp6,7 triliun.
Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif LembagaPenjamin Simpanan (LPS), mengatakan road show tersebut dilakukan guna mendekati beberapa investor yang dianggap potensial membeli Bank Mutiara.
Dalam road show tersebut, LPS ditemani oleh Danareksa Sekuritas sebagai Financial Advisor dalam program divestasi mantan bank bermasalah tersebut.
“Kami sudah road show ke dua negara dan dalam dua minggu ke kedepan akan datang ke tiga negara lagi,” ujarnya kepada Bisnis, seusai acara Tatap Muka LPS dengan Mahasiswa Universitas Diponegoro, Sabtu (17/3/2013).
Mirza enggan untuk mengungkapkan negara tujuan road show tersebut, namun dia memastikan hanya melakukan kunjungan ke wilayah Asia. LPS tidak melakukan road show ke Eropa maupun Amerika.
Tahun ini merupakan kesempatan terakhir bagi LPS untuk menjual Bank Mutiara pada harga minimal Rp6,7 triliun, yang merupakan nilai dana penyelamatan yang dikucurkan pada 2008 lalu. Masa penawaran Bank Mutiara dibuka sejak 21 Januari 2013—15 Mei 2013.
Dalam dua kali upaya divestasi, yakni 2011 dan 2012, entitas yang dulu dikenal sebagai Bank Century ini gagal terjual pada harga Rp6,7 triliun. Sejumlah pihak menilai gagalnya upaya divestasi tersebut disebabkan karena nilainya terlalu tinggi dibandingkan harga buku. Dengan nilai ekuitas Bank Mutiara Rp 1,3 triliun pada akhir 2012 dan rerata price to book value bank nasional yang di bawah 2,5 kali maka sulit untuk mencapai angka Rp6,7 triliun.
Harga divestasi tersebut merupakan perintah undang-undang yang mewajibkan LPS untuk menjual bank bermasalah dengan nilai minimal sebesar dana penyelamatan. Namun bila pada tahun ini, LPS juga tidak mampu untuk menjual Bank Mutiara pada harga Rp6,7 triliun, maka pada tahun depan akan dilelang pada penawaran tertinggi.
Mirza mengakui bila investor potensial dalam divestasi tahap ketiga ini belum juga terlihat. Dalam dua kali road show ke dua negara, lanjutnya, belum bisa disimpulkan respon para investor yang diundang.
“Memang ada investor yang pertanyaan banyak dalam road show itu, namun belum diketahui minat mereka,” ujarnya.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengingatkan bahwa Bank Mutiara wajib didivestasi pada tahun keenam setelah penyelematan, meskipun harganya di bawah Rp6,7 triliun. “Pada tahun keenam divestasi dilakukan dengan mengacu pada harga terbaik. Jika nilainya di bawah jumlah dana penyelematan maka selisihnya disebut biaya penanganan bank gagal atau biaya krisis,” ujarnya.