BISNIS.COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini tarif premi asuransi banjir belum diatur sehingga diserahkan kesepakatan kepada industri.
Ahmad Sathorri, Koordinator Divisi Pengawasan Asuransi Jiwa OJK, mengatakan saat ini yang diatur dengan tegas adalah premi untuk asuransi kendaraan bermotor.
"Asuransi banjir itu kami serahkan pada kesepakatan di antara mereka sendiri," ujarnya dalam OJK Journalists Class Rabu (20/3/2013).
Ahmad menyatakan kesepakatan tarif premi asuransi banjir tidak mengarah kepada kartel.
"Saya tidak tahu bagaimana hubungannya dengan kartel. Saya belum menemukan relevansinya," tegas Ahmad.
Dia menyatakan sejauh ini OJK belum mengambil sikap mengenai hal tersebut. (ra)
ASURANSI BANJIR: Tarif Belum Diatur
BISNIS.COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini tarif premi asuransi banjir belum diatur sehingga diserahkan kesepakatan kepada industri.Ahmad Sathorri, Koordinator Divisi Pengawasan Asuransi Jiwa OJK, mengatakan saat ini yang diatur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Bos CIMB Niaga (BNGA) Kompak Borong Saham jelang RUPS Penetapan Dividen

57 menit yang lalu
Pengguna Paylater BCA Naik saat Libur Lebaran 2025

7 jam yang lalu
Premi Jasindo Tembus Rp766 Miliar per Maret 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
