BISNIS.COM, JAKARTA --- Etika pemasaran produk asuransi dianggap perlu mendapat banyak perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar citra industri ini dapat diperbaiki di masyarakat.
Munawar Kasan, dosen Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi (STMA) Trisakti, mengatakan selama ini perihal etika pemasaran kurang mendapat perhatian. Pada masa regulator sebelumnya, etika pemasaran ditanyakan saat pengurusan izin produk baru.
“Tapi penekanan pada pengawasan etika pemasaran masih kurang,” kata Munawar kepada Bisnis, pekan lalu. Menurutnya, citra industri asuransi tidak sepenuhnya dianggap baik. Sebaliknya, tidak jarang sengketa muncul di antara tertanggung dan penanggung.
Menurutnya, apabila OJK mengeluarkan peraturan mengenai etika pemasaran ini, industri asuransi akan lebih tertata. Munawar mencontohkan metode pemasaran seperti telemarketing pun perlu dipertimbangkan untuk diatur.
“Telemarketing itu kan harus agresif. Tapi jangan sampai, telemarketing itu justru menganggu masyarakat,” katanya. Tantangan yang dihadapi OJK apabila membuat peraturan ini adalah ukuran-ukuran mengenai etika.
Munawar berujar etika berbeda dengan aspek keuangan perusahaan seperti Risk Based Capital (RBC), modal, retensi, solvabilitas dan sebagainya memiliki ukuran yang jelas. “Nah, pengaturan etika itu jangan sampai menimbulkan celah industri melakukan pelanggaran,” katanya.
Dalam paparan yang disampaikan OJK pekan lalu, regulator saat ini menggunakan pengawasan berbasis kepatuhan dengan sedikit elemen pengawasan berbasis resiko. Area pengawasan a.l kesehatan keuangan, perilaku usaha dan pengembangan pasar.
Pengawasan kesehatan keuangan berfokus pada pemenuhan tingkat solvabilitas minimum yang didasarkan pada perhitungan RBC dan ketentuan investasi, analisis kebenaran angka pada laporan keuangan, pemenuhan batasan investasi.
Selain itu, pengawasan pengembangan pasar a.l memperkenalkan asuransi kepada masyarakat, pengembangan asuransi mikro, pertanian, perubahan iklim dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga bagi pemilik kendaraan bermotor.
Adapun, pengawasan perilaku usaha itu berfokus pada pengkajian desain produk dijual, penentuan cadangan teknis, penetuan tarif, pemasaran produk asuransi serta pengembangan pengawasan yang meliputi transparansi, praktek pemasaran dan aspek lainnya.
Munawar mengatakan penanggung harus menjelaskan secara rinci mengenai pertanggungan objek yang diasuransikan.
“Penanggung jangan sampai bohong. Sedangkan tertanggung juga harus mengungkapkan fakta tentang objek pertanggungannya,” katanya. (ra)