BISNIS.COM, JAKARTA-- PT Askes meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang N0.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar PT. Askes sebagai calon BPJS dapat melakukan persiapan yang lebih matang untuk implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kami ingin mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan-aturan turunan dari Undang-Undang BPJS karena kami hingga saat ini menunggu untuk menyempurnakan persiapan untuk SJSN di bidang kesehatan," kata Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes Tono Rustianto di Jakarta, Kamis (23/5)
Pernyataan tersebut disampaikan pada seminar bertema "Mengurai Kesiapan dan Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2014".
Menurutnya, sejauh ini persiapan yang dilakukan oleh PT. Askes untuk menjalankan fungsinya di masa depan sebagai BPJS di bidang kesehatan telah mencapai 48%.
"Sisa persiapan lain yang 52% itu sebenarnya bisa segera kami rampungkan kalau beberapa peraturan turunan sudah ditetapkan, secara otomatis persiapan kami akan lebih cepat," papanya.
Tono menjelaskan setelah berubah fungsi menjadi BPJS, nantinya bentuk PT Askes bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan suatu badan hukum publik, dimana posisi PT Askes sebagai BPJS berada langsung di bawah Presiden dan diawasi oleh dewan jaminan sosial. (Antara)
ATURAN TURUNAN BPJS: Mendesak Dikeluarkan untuk Dukung SJSN
BISNIS.COM, JAKARTA-- PT Askes meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang N0.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar PT. Askes sebagai calon BPJS dapat melakukan persiapan yang lebih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu