BISNIS.COM, JAKARTA--Sejumlah perusahaan asuransi umum maupun jiwa belum mempublikasikan laporan keuangan triwulan I tahun ini di website perseroan sebagaimana diharuskan regulasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan wajib mengumumkan laporan keuangan triwulanan paling lama satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Jangka waktu pengumuman itu wajib dilakukan sampai dengan terbitnya laporan tahunan atau laporan triwulanan berikutnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis pada Senin (3/6/2013) pukul 20.30, sejumlah perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia belum mempublikasikan laporan keuangan itu di websitenya masing-masing.
Beleid itu juga mewajibkan perusahaan mengumumkan ringkasan atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit pada website paling lambat 30 April pada tahun berikutnya.
Apabila dalam laporan keuangan itu terdapat hal yang perlu dikoreksi, maka perusahaan wajib mengkoreksi laporan itu dan mengumumkan kembali di website. (42)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel