Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemenuhan hak-hak konsumen seperti pembayaran klaim atau manfaat dari perusahaan asuransi jiwa yang izin usahanya dicabut beberapa tahun lalu, atau dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh regulator masih belum jelas.
 
Ketut Sendra, Sekretaris Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), mengatakan pada tahun ini tidak jarang menerima pengaduan dari konsumen perusahaan asuransi jiwa yang izin usahanya telah dicabut empat hingga lima tahun lalu.
 
“Ada yang datang ke kantor. Tapi kebanyakan lewat telepon,” kata Ketut kepada Bisnis, Senin (24/6). Sebagian pengaduan itu berasal dari pemegang polis yang tinggal di luar Jakarta dan terkadang tidak tahu menahu soal pencabutan izin usaha perusahaan asuransi yang diikutinya.
 
Pada umumnya mereka mempertanyakan melalui BMAI mengenai pembayaran manfaat atau klaim pada saat jatuh tempo. Namun, pengaduan itu kerap kali menemui jalan buntu karena BMAI tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikannya.
 
BMAI hanya dapat menangani sengketa klaim terutama terkait perusahaan asuransi yang izin usahanya belum dicabut oleh regulator.
 
“Mediasi hanya bisa dilakukan antara dua belah pihak [tertanggung dan penanggung]. Bagaimana mediasi bisa berjalan kalau salah satu pihaknya nggak ada?” kata Ketut.
 
Hingga kini regulator juga dinilai belum memiliki mekanisme yang jelas untuk penyelesaian persoalan itu.
 
Berdasarkan data dari situs Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, terdapat 17 perusahaan asuransi dan 1 koperasi asuransi yang dicabut izin usahanya oleh regulator dalam kurun waktu 2005 hingga 2012.
 
Adapun, pada masa Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi jiwa yang terakhir kali dicabut izin usahanya adalah PT Asuransi Jiwa Nusantara.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper