Bisnis.com, JAKARTA - Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) menangani 30 sengketa konsumen asuransi umum dan asuransi jiwa selama periode Januari-September tahun ini.
Ketut Sendra, Sekretaris dan mediator BMAI, mengatakan sengketa terbanyak ada di asuransi jiwa yakni 16 kasus, sedangkan asuransi umum hanya 14. “Penambahan kasus pada triwulan III cukup sedikit,” kata Ketut kepada Bisnis, Senin (30/9/2013).
Sejumlah sengketa asuransi jiwa yang ditangani BMAI biasanya adalah seputar penyakit kritis. Beberapa konsumen dianggap kurang memahami perbedaan antara penyakit kritis dengan kondisi kritis.
Ketut mengatakan perusahaan asuransi jiwa pada umumnya memberikan pertanggungan penyakit kritis. “Penyakit jantung bisa jadi nggak ditanggung kalau masih stadium awal".
Agar tidak terjadi sengketa, dia menyarankan agar perusahaan asuransi melalui agen atau tenaga pemasaran lain benar-benar menjelaskan secara rinci mengenai polis termasuk pertanggungan yang diberikan.
“Perusahaan asuransi harus gencar melakukan sosialisasi. Konsumen belum tentu tahu mengenai penyakit kritis. Bisa saja yang tahu hanya dokter".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel