BISNIS.COM, JAKARTA--- Gaji pegawai negeri sipil (PNS) rencananya dipotong sebesar 5% untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2014.
Fachmi Idris, Direktur PT Askes, mengatakan ketentuan mengenai persentase untuk keperluan iuran itu akan diatur dalam regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah.
“Kalau regulasi tidak disahkan, balik ke yang [potongan] 4%,” kata Fachmi seusai penandatangan nota kesepahaman dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Rabu (26/3).
Fachmi mengatakan dalam wacana potongan 5% itu pemerintah akan menanggung 3% dari iuran, sedangkan sisanya 2% ditanggung PNS. Sekitar 16,4 juta orang saat ini merupakan peserta Askes yang terdiri dari PNS dan anggota keluarganya.
“Peserta Askes adalah peserta utama kita, khususnya pada saat perubahan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, peserta Askes yang berjumlah 16,4 juta jiwa yang terdiri dari pegawai pemerintahan beserta keluarganya merupakan bagian dari 4 kelompok masyarakat yang akan menjadi BPJS KEsehatan 1 Januari 2013,” katanya.