BISNIS.COM, JAKARTA--- Sebuah perusahaan asuransi umum yakni PT MAA General Assurance dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh regulator karena masalah solvabilitas perseroan.
Informasi mengenai pemberian sanksi PKU ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas I Industri Keuangan Non-bank OJK Ngalim Sawega saat ditanyai mengenai perkembangan MAA General Assurance. Ngalim mengaku tidak ingat persis waktu pemberian sanksi PKU ini.
“Kalau nggak salah, kalau nggak awal-awal tahun ini, mungkin akhir tahun 2012 kali ya. Sanksi tak tak tak [tahap], terus terakhir ini statusnya PKU,” kata Ngalim seusai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (4/7/2013).
Berdasarkan pasal 42 PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sanksi PKU diberikan maksimal selama 12 bulan. Jika perusahaan asuransi dapat menyelesaian persoalan yang menjadi penyebab sanksi PKU dalam kurun waktu itu, sanksi akan dicabut.
Dalam penjelasan pasal 37 beleid yang menerangkan mengenai sanksi PKU itu disebutkan larangan melakukan penutupan pertanggungan baru bagi perusahaan asuransi. Agen juga dilarang melakukan jasa pemasaran.
Ngalim mengatakan masalah yang mendera perusahaan ini adalah solvabilitas. Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2012, rasio pencapaian tingkat solvabilitas perseroan pada 2012 mencapai minus 275%.
Menurut laporan yang sama, rasio pencapaian itu pada setahun sebelumnya mencapai minus 223%. Berdasarkan pasal 43 ayat 2 KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusaaan Reasuransi, rasio pencapaian itu minimal 120%.